Fraksi PDIP Puji Jokowi Berani Naikkan Harga BBM
Selasa, 18 November 2014 - 15:14 WIB
Fraksi PDIP Puji Jokowi Berani Naikkan Harga BBM
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDIP memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berani mengambil kebijakan tidak populis dengan menaikkan harga BBM ketimbang pemerintahan sebelumnya.
"Ya, di sini kita lihat bahwa Jokowi kerempeng gitu tapi berani. Ada yang gede gitu tapi enggak berani," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Politikus PDIP itu mengatakan, meski persoalan BBM sarat dengan pro dan kontra, seharusnya harga BBM sudah dinaikkan sebelum pemilu lalu.
Ia memaparkan, dengan asumsi harga minyak mentah dunia USD80 per barel, seharusnya harga keekonomiannya adalah Rp9.200 per liter.
"Seharusnya ini sudah dinaikkan sebelum pemilu. Satu kali dinaikkan, September dinaikkan sekali lagi. Tapi mana mau orang ikut pemilu naikkan BBM? Bunuh diri," kata Hendrawan.
Saat ditanya apakah kebijakan kenaikan BBM ini sudah dikonsultasikan dengan DPR? Dia mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) langkah menaikkan BBM itu tidak perlu dikonsultasikan dulu ke Senayan.
"Itu sudah domain pemerintah," kata dia.
"Ya, di sini kita lihat bahwa Jokowi kerempeng gitu tapi berani. Ada yang gede gitu tapi enggak berani," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Politikus PDIP itu mengatakan, meski persoalan BBM sarat dengan pro dan kontra, seharusnya harga BBM sudah dinaikkan sebelum pemilu lalu.
Ia memaparkan, dengan asumsi harga minyak mentah dunia USD80 per barel, seharusnya harga keekonomiannya adalah Rp9.200 per liter.
"Seharusnya ini sudah dinaikkan sebelum pemilu. Satu kali dinaikkan, September dinaikkan sekali lagi. Tapi mana mau orang ikut pemilu naikkan BBM? Bunuh diri," kata Hendrawan.
Saat ditanya apakah kebijakan kenaikan BBM ini sudah dikonsultasikan dengan DPR? Dia mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) langkah menaikkan BBM itu tidak perlu dikonsultasikan dulu ke Senayan.
"Itu sudah domain pemerintah," kata dia.
(kri)