KPK Panggil Kepala Dinas Peternakan NTT

Selasa, 18 November 2014 - 13:42 WIB
KPK Panggil Kepala Dinas...
KPK Panggil Kepala Dinas Peternakan NTT
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) Thobias Uly. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas PLS di Provinsi NTT tahun 2007.

Thobias akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT Marthen Dira Tome (MDT).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/11/2014).

Masih terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil PNS Gloripkah M Adoe, Mira Merlin Nalle, John Agustinus Radja Pono, dan PNS Kasubdin PLS Provinsi NTT Parni Kia.

Sehari sebelumnya, Senin 17 November 2014, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana luar sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deputi Pencegahan Korupsi Johan Budi SP menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan dari hasil koordinasi supervisi antara KPK dan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan dua tersangka terkait dengan apa yang disebut dengan dana pendidikan luar sekolah (PLS). Yakni JM dan MDT," ujar Johan di Gedung KPK.

John Manulangga (JM) merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Sedangkan Marthen Dira Tome (MDT) merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT.

Johan menjelaskan, PLS yang diduga dikorupsi merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tahun Anggara 2007-2008 yang diambil dari dana APBN sebesar Rp77,6 miliar. Sedangkan kerugian negara masih dihitung.

KPK pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved