KPK Panggil Kepala Dinas Peternakan NTT

Selasa, 18 November 2014 - 13:42 WIB
KPK Panggil Kepala Dinas Peternakan NTT
KPK Panggil Kepala Dinas Peternakan NTT
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) Thobias Uly. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas PLS di Provinsi NTT tahun 2007.

Thobias akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT Marthen Dira Tome (MDT).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/11/2014).

Masih terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil PNS Gloripkah M Adoe, Mira Merlin Nalle, John Agustinus Radja Pono, dan PNS Kasubdin PLS Provinsi NTT Parni Kia.

Sehari sebelumnya, Senin 17 November 2014, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana luar sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deputi Pencegahan Korupsi Johan Budi SP menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan dari hasil koordinasi supervisi antara KPK dan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan dua tersangka terkait dengan apa yang disebut dengan dana pendidikan luar sekolah (PLS). Yakni JM dan MDT," ujar Johan di Gedung KPK.

John Manulangga (JM) merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Sedangkan Marthen Dira Tome (MDT) merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT.

Johan menjelaskan, PLS yang diduga dikorupsi merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tahun Anggara 2007-2008 yang diambil dari dana APBN sebesar Rp77,6 miliar. Sedangkan kerugian negara masih dihitung.

KPK pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5860 seconds (0.1#10.140)