Lebih Maju dengan Ekonomi Syariah

Selasa, 18 November 2014 - 12:28 WIB
Lebih Maju dengan Ekonomi...
Lebih Maju dengan Ekonomi Syariah
A A A
GHOFFAR ALBAB MAARIF
Mahasiswa Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri,
Kepala Departemen PSDI MSI Ulul Ilmi ITS,
Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Tidak lama lagi bangsa Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Sudah sepatutnya kita sambut dengan gegap gempita.

Komunitas regional yang diproyeksikan dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota ASEAN segera terwujud. Namun pertanyaannya, apakah sejumlah negara ASEAN mau membagi rata tujuan yang telah bersama disepakati?

Indonesia dengan kekayaan sumber dayanya diharapkan mampu bersaing di tingkat ASEAN. Pun dapat mendorong terciptanya para pemain berskala global dan berdaya saing Internasional sehingga bisa meramaikan MEA. Selain itu, Indonesia dapat melakukan penguatan perekonomian nasional dengan suatu sistem yang kini minim alternatif yakni penguatan ekonomi syariah.

Perkembangan ekonomi syariah di dunia global tak bisa dipungkiri eksistensinya. Bukti perkembangan ekonomi syariah cukup banyak. Ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika, dan Asia. Kini, Asia merupakan pusat pertumbuhan ekonomi dunia. Dalam menghadapi era global tersebut, ekonomi syariah memiliki potensi besar dan strategis dalam membangun perekonomian Indonesia.

Menurut data yang ada, total populasi di negara ASEAN sekitar 600 juta jiwa, 40% di antaranya adalah warga muslim. Sistem ekonomi syariah akan menghasilkan dampak besar di tengah sistem ekonomi kapitalis yang tidak mampu menjawab persoalan ekonomi dalam menyejahterakan masyarakat. Amat membanggakan jika kita lihat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Hal ini dapat terlihat pada berbagai pranata ekonomi syariah di Indonesia seperti Undang-Undang entitas syariah, regulasi perbankan syariah, dan kini Indonesia juga telah memiliki lembaga keuangan baru yang independen dan akuntabel, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonomi syariah juga telah terbukti memiliki peran vital dalam struktur perekonomian nasional yang berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat (4). Dengan berbagai bukti di atas, sudah saatnya pemerintahan Jokowi-JK memberikan perhatian yang lebih untuk pengembangan ekonomi syariah.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0616 seconds (0.1#10.140)