Kebijakan Jokowi Naikkan BBM Tak Penuhi Syarat Konstitusi
Selasa, 18 November 2014 - 08:52 WIB
Kebijakan Jokowi Naikkan BBM Tak Penuhi Syarat Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter yang berlaku mulai Selasa, 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, kebijakan Jokowi tersebut secara konstitusi tidak memenuhi syarat.
"Merujuk kepada Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, Minyak dan Gas Bumi (Migas) termasuk di dalamnya BBM adalah cabang produksi yang dikuasai negara karena menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK Nomor 002/PUU-I/2013 tentang pengujian UU Nomor 22/2001 tentang Migas," ujar lelaki yang biasa disapa Nasef melalui siaran persnya kepada Sindonews, Senin 17 November 2014.
Dia mengatakan, arti dari pasal tersebut adalah negara berhak mengambil kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.
"Akan tetapi, perlu diingat konstitusi juga mengamanatkan bahwa hak mengusai itu dilakukan dengan syarat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertera dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945," ungkapnya.
Menurut Nasef, kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000 per liter tentu akan berakibat pada meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya, sementara pendapatan rakyat tidak mengalami kenaikan.
Sehingga, kata dia, ini akan sangat menyusahkan rakyat Indonesia, terutama rakyat yang ekonominya menengah ke bawah.
"Oleh sebab itu, kebijakan ini alih-alih akan memakmurkan rakyat justru sebaliknya akan makin membebani rakyat, sebab sudah pasti akan menurunkan daya beli masyarakat," tuturnya.
Dia berpandangan, jika kebijakan Jokowi tidak memakmurkan rakyat, maka kebijakan menaikkan harga BBM tidak memenuhi syarat konstitusional. Ia pun meminta Jokowi dan JK untuk benar-benar mengambil kebijakan yang menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Ada baiknya Presiden Jokowi dan Wapres JK fokus untuk meningkatkan income perkapital rakyat Indonesia, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang tambah membebani rakyat," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, kebijakan Jokowi tersebut secara konstitusi tidak memenuhi syarat.
"Merujuk kepada Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, Minyak dan Gas Bumi (Migas) termasuk di dalamnya BBM adalah cabang produksi yang dikuasai negara karena menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK Nomor 002/PUU-I/2013 tentang pengujian UU Nomor 22/2001 tentang Migas," ujar lelaki yang biasa disapa Nasef melalui siaran persnya kepada Sindonews, Senin 17 November 2014.
Dia mengatakan, arti dari pasal tersebut adalah negara berhak mengambil kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.
"Akan tetapi, perlu diingat konstitusi juga mengamanatkan bahwa hak mengusai itu dilakukan dengan syarat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertera dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945," ungkapnya.
Menurut Nasef, kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000 per liter tentu akan berakibat pada meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya, sementara pendapatan rakyat tidak mengalami kenaikan.
Sehingga, kata dia, ini akan sangat menyusahkan rakyat Indonesia, terutama rakyat yang ekonominya menengah ke bawah.
"Oleh sebab itu, kebijakan ini alih-alih akan memakmurkan rakyat justru sebaliknya akan makin membebani rakyat, sebab sudah pasti akan menurunkan daya beli masyarakat," tuturnya.
Dia berpandangan, jika kebijakan Jokowi tidak memakmurkan rakyat, maka kebijakan menaikkan harga BBM tidak memenuhi syarat konstitusional. Ia pun meminta Jokowi dan JK untuk benar-benar mengambil kebijakan yang menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Ada baiknya Presiden Jokowi dan Wapres JK fokus untuk meningkatkan income perkapital rakyat Indonesia, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang tambah membebani rakyat," tandasnya.
(kri)