Lima Butir Kesepakatan KMP dan KIH

Senin, 17 November 2014 - 17:45 WIB
Lima Butir Kesepakatan...
Lima Butir Kesepakatan KMP dan KIH
A A A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai di DPR pada Senin (17/11/2014).

Untuk mendapatkan itu, kedua koalisi ini pun menyepakati lima butir kesepakatan, apa saja isinya? Berikut butir-butir kesepakatan KMP-KIH.

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal;

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah satu wakil ketua pada 16 AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan Komisi, pimpinan badan dan pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR.

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan penambahan wakil ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah satu wakil ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat 3, ayat 4, ayat 5. dan ayat 6 serta Pasal 98 ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79 Pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dan Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved