Lima Butir Kesepakatan KMP dan KIH
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai di DPR pada Senin (17/11/2014).
Untuk mendapatkan itu, kedua koalisi ini pun menyepakati lima butir kesepakatan, apa saja isinya? Berikut butir-butir kesepakatan KMP-KIH.
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal;
2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah satu wakil ketua pada 16 AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan Komisi, pimpinan badan dan pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR.
3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan penambahan wakil ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah satu wakil ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.
4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat 3, ayat 4, ayat 5. dan ayat 6 serta Pasal 98 ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79 Pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;
5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dan Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.
Untuk mendapatkan itu, kedua koalisi ini pun menyepakati lima butir kesepakatan, apa saja isinya? Berikut butir-butir kesepakatan KMP-KIH.
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal;
2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah satu wakil ketua pada 16 AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan Komisi, pimpinan badan dan pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR.
3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan penambahan wakil ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah satu wakil ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.
4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat 3, ayat 4, ayat 5. dan ayat 6 serta Pasal 98 ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79 Pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;
5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dan Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.
(dam)