Ketua MPR Apresiasi Kesepakatan Damai KIH dan KMP di DPR
Senin, 17 November 2014 - 11:03 WIB
Ketua MPR Apresiasi Kesepakatan Damai KIH dan KMP di DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut baik bersatunya kembali kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
"Kan dari awal saya sudah sampikan pimpinan-pimpinan kita itu arif, bijaksana, negarawan. Alhamdulillah hari ini sudah sepakat semua, jadi tidak ada lagi dua DPR," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Mantan Menteri Kehutanan ini mengajak DPR, DPD, dan DPR untuk bekerja dengan mengawal pemerintah dalam membangun Indonesia.
"Marilah kita bersama-sama MPR, DPR, DPD, dan DPR) kerja bersama untuk Indonesia. Mari bekerja keras mengawal pemerintah untuk bangsa dan negara," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua kubu di DPR yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan melaksakan penandatananan kesepakatan islah pada hari ini.
Kesepakatan itu terkait permintaan KIH mengenai hak interpelasi, hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam UU MD3 yang harus disesuaikan dan mengurangi pasal yang mengulang (redundant).
"Kan dari awal saya sudah sampikan pimpinan-pimpinan kita itu arif, bijaksana, negarawan. Alhamdulillah hari ini sudah sepakat semua, jadi tidak ada lagi dua DPR," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Mantan Menteri Kehutanan ini mengajak DPR, DPD, dan DPR untuk bekerja dengan mengawal pemerintah dalam membangun Indonesia.
"Marilah kita bersama-sama MPR, DPR, DPD, dan DPR) kerja bersama untuk Indonesia. Mari bekerja keras mengawal pemerintah untuk bangsa dan negara," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua kubu di DPR yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan melaksakan penandatananan kesepakatan islah pada hari ini.
Kesepakatan itu terkait permintaan KIH mengenai hak interpelasi, hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam UU MD3 yang harus disesuaikan dan mengurangi pasal yang mengulang (redundant).
(kri)