Demokrat: Hak Interpelasi dan HMP DPR Tak Bisa Dihilangkan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, hak DPR yang terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak dapat dihilangkan.
"Hak interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dihilangkan sebagai salah satu fungsi pengawasan legislatif," ujar Dede kepada Sindonews, Minggu 16 November 2014.
Namun menurut mantan wakil Gubernur Jawa Barat itu, penggunaan hak-hak DPR tersebut harus perhatikan betul dalam realisasinya.
"Penggunaan hak interpelasi dan HMP harus diatur secara cermat dan bijak," imbuhnya.
Jika dilakukan dengan cermat dan bijak, kata dia, maka sistem presidensil akan kuat tanpa melemahkan pengawasan legislatif.
"Hal ini guna mencegah terjadinya penyelewengan kekuasan eksekutif sekaligus hegemoni legislagif," ungkapnya.
Lebih lanjut Dede menambahkan, hak DPR tersebut harus tetap ada dipertahankan namun penggunannya harus melalui persetujuan dalam sidang paripurna DPR.
"Apabila ada keputusan dan kesepakatan di tingkat komisi yang tidak dijalankan pemerintah, maka tidak bisa langsung menggunakan hak interpelasi, melainkan harus terlebih dahulu disepakati di paripurna DPR," tandasnya.
"Hak interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dihilangkan sebagai salah satu fungsi pengawasan legislatif," ujar Dede kepada Sindonews, Minggu 16 November 2014.
Namun menurut mantan wakil Gubernur Jawa Barat itu, penggunaan hak-hak DPR tersebut harus perhatikan betul dalam realisasinya.
"Penggunaan hak interpelasi dan HMP harus diatur secara cermat dan bijak," imbuhnya.
Jika dilakukan dengan cermat dan bijak, kata dia, maka sistem presidensil akan kuat tanpa melemahkan pengawasan legislatif.
"Hal ini guna mencegah terjadinya penyelewengan kekuasan eksekutif sekaligus hegemoni legislagif," ungkapnya.
Lebih lanjut Dede menambahkan, hak DPR tersebut harus tetap ada dipertahankan namun penggunannya harus melalui persetujuan dalam sidang paripurna DPR.
"Apabila ada keputusan dan kesepakatan di tingkat komisi yang tidak dijalankan pemerintah, maka tidak bisa langsung menggunakan hak interpelasi, melainkan harus terlebih dahulu disepakati di paripurna DPR," tandasnya.
(maf)