KIH Ingin Hak Menyatakan Pendapat Hanya di Paripurna

Minggu, 16 November 2014 - 12:35 WIB
KIH Ingin Hak Menyatakan...
KIH Ingin Hak Menyatakan Pendapat Hanya di Paripurna
A A A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menginginkan penggunaan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, hak angket hanya dapat diusulkan dalam forum rapat paripurna.

Koalisi pro pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) itu tidak ingin hak-hak tersebut diusulkan DPR dalam rapat komisi, seperti yang saat ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Hak-hak tersebut tetap melekat pada anggota DPR dan diimplementasikan di tingkat rapat paripurna, tidak lagi di tingkat rapat komisi dan rapat badan-badan sebagaimana tertulis dalam Pasal 98 ayat 6,7 dan 8 UU MD3 saat ini," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPR Jhonny Plate kepada Sindonews, Minggu (16/11/2014).

Menurut dia, pembahasan pasal-pasal tersebut akan dilakukan setelah rapat paripurna penentuan Badan Legislatif (Baleg) dan penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Jhonny menegaskan pembahasan tersebut bukan untuk menghapus pasal, melainkan menyempurnakan fungsi pasal.

"Dijadwalkan hari Selasa (18 November 2014) rapat paripurna bersama untuk pengesahan nama anggota Baleg yang akan membahas perubahan UU MD3 terkait penambahan pimpinan AKD dan penyempurnaan pasal 98 ayat 6,7 dan 8 terkait hak angket, interpelasi dan hak pernyataan pendapat," tuturnya.

Pada ayat 6 dalam Pasal 98 UU MD3 disebutkan Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakanoleh Pemerintah.

Kemudian ayat 7, Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada ayat 8, DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved