KMP dan KIH Sepakat Tak Ada Perbedaan Lagi di DPR

Sabtu, 15 November 2014 - 16:46 WIB
KMP dan KIH Sepakat...
KMP dan KIH Sepakat Tak Ada Perbedaan Lagi di DPR
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengakhiri pertemuan yang membahas soal revisi draft kesepakatan soal fungsi tugas DPR.

Hasilnya kedua koalisi bersepakat tidak ada lagi perbedaan terkait hak anggota DPR untuk menyampaikan pendapat, hak angket dan hak interpelasi seperti diatur dalam Pasal 74 dan 89 Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD).

"Dari pembicaraan sore ini kami mencapai suatu kesepahaman," kata Ketua Umum PAN Hatta Rajasa saat menyampaikan hasil pertemuan, di kediamannya, Komplek Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

"Yang menyangkut hak-hak dewan yang melekat kepada dewan Pasal 74 dan 89 menyangkut hak angket, menyatakan pendapat, interpelasi, tidak ada (perbedaan) lagi," imbuhnya.

Meski demikian, secara teknis kesepakatan yang dicapai itu baru akan dibahas secara detail di tingkatan fraksi DPR pada Senin mendatang. Bahkan, Senin nanti akan dilakukan penandatanganan bersama hasil kesepakatan tersebut.

"Kita harapkan minggu depan DPR sudah bisa bekerja," ucap Hatta.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menyatakan, pertemuan sore ini sudah mewakili masing-masing kepentingan KMP dan KIH. Sehingga ke depan tinggal pelaksanaan kesepakatan saja.

"Karena ini sudah mandat kita, insya Allah apa yang disepakati sudah final," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1170 seconds (0.1#10.140)