Wakil Ketua DPR Tegaskan Hak DPR Tak Bisa Diutak-atik

Jum'at, 14 November 2014 - 16:51 WIB
Wakil Ketua DPR Tegaskan...
Wakil Ketua DPR Tegaskan Hak DPR Tak Bisa Diutak-atik
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan pasal mengenai hak DPR diatur di dalam UUD 1945. Sehingga, revisi UU MD3 terkait pengubahan atau penghilangan pasal hak DPR tak bisa dilakukan.

Hal ini disampaikan menanggapi keinginan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar hak seperti hak menyatakan pendapat, interpelasi dan hak angket bisa direvisi.

"Yang sudah tertulis dalam UUD 45 tidak mungkin diutak-atik, yang bisa adalah yang hanya khusus diatur di UU MD3," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dirinya juga menyampaikan, keinginan KIH atas revisi pasal mengenai hak DPR mendapat banyak penolakan dari anggota yang ada di dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Ini semua kan proses politik, tentu ada yang menerima ada yang tidak. Mungkin nanti bahasanya yang diperhalus, karena banyak persepsi yang berkeliaran dimana-mana, ada yang menduga ini akan mereduksi dari hak-hak dewan," terangnya.

Meski keinginan ini belum bisa tercapai, akan tetapi Agus optimis kedua kubu di parlemen bisa tetap sepakat sehingga kerja DPR tak terganggu. "Jadi komitmen harus betul-betul solid dulu," pungkasnya.

Sekadar informasi, dikabarkan pasal yang menjadi keinginan untuk direvisi ialah Pasal 74 Ayat 3, 4 dan 5 serta Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8.
(kri)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
15 menit yang lalu
Sahroni: Korlantas Perlu...
Sahroni: Korlantas Perlu Terapkan Sanksi Serius ke Pengendara Lawan Arah
15 menit yang lalu
Budi Arie Setiadi Tepis...
Budi Arie Setiadi Tepis Lindungi dan Terima 50% Uang Hasil Judi Online
42 menit yang lalu
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
52 menit yang lalu
Ibu Ronald Tannur Menyesal...
Ibu Ronald Tannur Menyesal Pilih Lisa Rachmat Jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret di Lingkaran Setan
53 menit yang lalu
Adies Kadir: Makkah...
Adies Kadir: Makkah Route Permudah Jemaah Melaksanakan Ibadah Haji
57 menit yang lalu
Infografis
Elon Musk: Drone Murah...
Elon Musk: Drone Murah China Bisa Hancurkan Jet Tempur F-35 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved