Wakil Ketua DPR Tegaskan Hak DPR Tak Bisa Diutak-atik
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan pasal mengenai hak DPR diatur di dalam UUD 1945. Sehingga, revisi UU MD3 terkait pengubahan atau penghilangan pasal hak DPR tak bisa dilakukan.
Hal ini disampaikan menanggapi keinginan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar hak seperti hak menyatakan pendapat, interpelasi dan hak angket bisa direvisi.
"Yang sudah tertulis dalam UUD 45 tidak mungkin diutak-atik, yang bisa adalah yang hanya khusus diatur di UU MD3," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dirinya juga menyampaikan, keinginan KIH atas revisi pasal mengenai hak DPR mendapat banyak penolakan dari anggota yang ada di dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Ini semua kan proses politik, tentu ada yang menerima ada yang tidak. Mungkin nanti bahasanya yang diperhalus, karena banyak persepsi yang berkeliaran dimana-mana, ada yang menduga ini akan mereduksi dari hak-hak dewan," terangnya.
Meski keinginan ini belum bisa tercapai, akan tetapi Agus optimis kedua kubu di parlemen bisa tetap sepakat sehingga kerja DPR tak terganggu. "Jadi komitmen harus betul-betul solid dulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, dikabarkan pasal yang menjadi keinginan untuk direvisi ialah Pasal 74 Ayat 3, 4 dan 5 serta Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8.
Hal ini disampaikan menanggapi keinginan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar hak seperti hak menyatakan pendapat, interpelasi dan hak angket bisa direvisi.
"Yang sudah tertulis dalam UUD 45 tidak mungkin diutak-atik, yang bisa adalah yang hanya khusus diatur di UU MD3," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dirinya juga menyampaikan, keinginan KIH atas revisi pasal mengenai hak DPR mendapat banyak penolakan dari anggota yang ada di dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Ini semua kan proses politik, tentu ada yang menerima ada yang tidak. Mungkin nanti bahasanya yang diperhalus, karena banyak persepsi yang berkeliaran dimana-mana, ada yang menduga ini akan mereduksi dari hak-hak dewan," terangnya.
Meski keinginan ini belum bisa tercapai, akan tetapi Agus optimis kedua kubu di parlemen bisa tetap sepakat sehingga kerja DPR tak terganggu. "Jadi komitmen harus betul-betul solid dulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, dikabarkan pasal yang menjadi keinginan untuk direvisi ialah Pasal 74 Ayat 3, 4 dan 5 serta Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8.
(kri)