Wakil Ketua DPR Tegaskan Hak DPR Tak Bisa Diutak-atik

Jum'at, 14 November 2014 - 16:51 WIB
Wakil Ketua DPR Tegaskan...
Wakil Ketua DPR Tegaskan Hak DPR Tak Bisa Diutak-atik
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan pasal mengenai hak DPR diatur di dalam UUD 1945. Sehingga, revisi UU MD3 terkait pengubahan atau penghilangan pasal hak DPR tak bisa dilakukan.

Hal ini disampaikan menanggapi keinginan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar hak seperti hak menyatakan pendapat, interpelasi dan hak angket bisa direvisi.

"Yang sudah tertulis dalam UUD 45 tidak mungkin diutak-atik, yang bisa adalah yang hanya khusus diatur di UU MD3," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dirinya juga menyampaikan, keinginan KIH atas revisi pasal mengenai hak DPR mendapat banyak penolakan dari anggota yang ada di dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Ini semua kan proses politik, tentu ada yang menerima ada yang tidak. Mungkin nanti bahasanya yang diperhalus, karena banyak persepsi yang berkeliaran dimana-mana, ada yang menduga ini akan mereduksi dari hak-hak dewan," terangnya.

Meski keinginan ini belum bisa tercapai, akan tetapi Agus optimis kedua kubu di parlemen bisa tetap sepakat sehingga kerja DPR tak terganggu. "Jadi komitmen harus betul-betul solid dulu," pungkasnya.

Sekadar informasi, dikabarkan pasal yang menjadi keinginan untuk direvisi ialah Pasal 74 Ayat 3, 4 dan 5 serta Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8.
(kri)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved