Kemenpan RB dan KPK Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi

Jum'at, 14 November 2014 - 11:10 WIB
Kemenpan RB dan KPK...
Kemenpan RB dan KPK Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bersama Ketua KPK Abraham Samad melakukan penandatanganan pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Acara penandatanganan ini dilakukan bahwa Kemenpan RB akan berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi," ujar Yuddy dalam sambutannya di Ruang Serba Guna Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Yuddy menegaskan, Kemenpan RB akan menerbitkan peraturan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kemeteriannya. Salah satu cara pencegahan korupsi di kementeriannya adalah mewajibkan para pejabat melaporkan harta kekayaan.

"Saya perintahkan Inspektorat untuk secepatnya melakukan peraturan tersebut. Dalam waktu dekat kami akan mewajibkan para pejabat tidak hanya menteri, namun eselon-eselonnya juga untuk melaporkan harta kekayaannya," sambungnya.

Dia berharap, komitmennya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi diikuti oleh kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia.

"Harapan saya penandatanganan ini juga diikuti oleh seluruh kementerian di Indonesia. Kami di sini bukan hanya melaksanakan tugas, bukan mencari pencitraan, tapi kami di sini untuk menyelamatkan masa depan bangsa," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Abraham Samad. Dia mengatakan KPK akan lebih memperbaiki sistem birokrasi dan sistem lainnya yang bisa menyebabkan tindak pidana korusi.

"Kita masih prihatin karena Indoensia masih mengalami penyakit yang cukup parah yaitu penyakit korupsi," ujar Abraham dalam sambutannya di tempat yang sama.

Karena itu, lanjut Abraham, KPK akan melakukan pedekatan pencegahan baik kepada individu dan sistem. "Oleh karena itu kita mencoba memperbaiki sistem birokrasi dan segala macam sistem yang bisa memporduksi kejahatan korupsi di setiap kementerian dan kelembagaan di Indonesia," sambungnya.

Dalam acara penandatanganan ini turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakil Kepala Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN), Kepala Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta deputi-deputi Kemenpan.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved