Usulan KIH Hapus HMP Inkonstitusional

Jum'at, 14 November 2014 - 09:34 WIB
Usulan KIH Hapus HMP...
Usulan KIH Hapus HMP Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Sebagai syarat untuk berdamai di parlemen, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kembali mengajukan penawaran kepada Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi Undang-undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

KIH rupanya bukan hanya ingin mengubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).

Peneliti Divisi Kajian Hukum Tatanegara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, usul penghapusan HMP dalam revisi UU MD3 yang direncanakan KIH bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, HMP itu diatur dalam Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945.

"Usul penghapusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menunjukkan DPR tidak membaca konstitusi. Usul yang direncanakan jelas bertentangan dengan konstitusi," kata Nasef kepada Sindonews, Jumat (14/11/2014).

Ia memaparkan, HMP adalah salah satu manifestasi fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah dalam rangka pelaksanaan prinsip checks and balances. Sehingga kewenangan konstitusional DPR itu tidak bisa dihapus dengan dalih penguatan sistem presidensial.

"Penguatan sistem presidensial tidak tepat dilakukan dengan mengamputasi fungsi kontrol DPR," ujar Nasef.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1703 seconds (0.1#10.140)