PKB Dukung Nasdem Soal Revisi UU MD3

Kamis, 13 November 2014 - 17:33 WIB
PKB Dukung Nasdem Soal Revisi UU MD3
PKB Dukung Nasdem Soal Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Partai Nasdem yang ingin merevisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) Pasal 98 Ayat 6,7,8 tentang sistem ketatanegaraan.

Hal ini dilakukan PKB agar sebagai partai pendukung Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dapat melindungi kedudukan presiden melalui sistem presidensial.

"Kami tegas dan jelas, bahwa UU itu (MD3 Pasal 98 Ayat 6,7,8) harus direvisi," ujar Ketua Fraksi PKB Helmi Faisal di Lantai 18 Fraksi PKB DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

"Menurut kami Pasal itu tidak lazim jika digunakan, karena memberatkan presiden dan lebih memberi kekuasan kepada DPR dan kami ingin menegakkan sistem presidensial," ungkapnya.

Helmi mengakui hubungan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah membaik. Dirinya meminta maaf kepada rakyat karena dengan adanya permasalahan di DPR, maka DPR dinilai lamban dalam bekerja.

"Namun keadaan sudah lebih maju dari sebelumnya. Mohon maaf yang setinggi-tingginya jika mungkin kami belum jadi wakil rakyat seutuhnya. Ini semata-mata demi amannya perjalanan pemerintahan ke depan dan menjunjung tinggi demokrasi," tandasnya.

Lebih lanjut Helmi mengatakan, tidak begitu peduli tentang pembagian kursi di DPR.
"Kami tidak ada masalah berapapun, kami serahkan sepenuhnya kepada yang menentukan, yang paling penting sistem presidensial ini ditegakkan," pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Politikus Partai Nasdem Jhonny Plate mengatakan, Nasdem ingin Pasal 98 Ayat 6,7,8 yang dianggap memberatkan presiden harus dihapus.

Pasal tersebut berbunyi, Pasal 98 Ayat 6 kesimpulan dan keputusan rapat DPR wajib dilaksanakan pemerintah. Ayat 7 kalau itu tidak dilaksanakan, DPR dapat melaksanakan hak-haknya, hak interpelasi, hak angket, dan hak pernyataan pendapat.

Ayat 8, DPR bisa memerintahkan Presiden memberikan sanksi administrasi pada bawahan Presiden yang tidak laksanakan kesimpulan komisi sebagaimana Ayat 6.

Menurut Jhonny pasal-pasal tersebut adalah hak yang berat dan berdampak pada impeachment. Dan terlalu jauh mencampuri hak Presiden Jokowi di bawah sistem presidensial.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5260 seconds (0.1#10.140)