KMP Bahas Usulan Baru KIH Soal Ubah Pasal
Kamis, 13 November 2014 - 15:32 WIB

KMP Bahas Usulan Baru KIH Soal Ubah Pasal
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham yang diminta untuk lobi kesepakatan antara KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), datang ke DPR untuk membahas usulan KIH mengenai perubahan pasal terkait sistem ketatanegaraan.
"Ada usulan baru tentang perubahan Pasal 74 Ayat 3,4,5 dan 98 Ayat 6,7,8, maka kami akan bahas usulan baru itu pada hari ini. Namun pada intinya, kami masih membahasnya bukan tidak menerima," ujar Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, memang sebelumnya sudah ada kesepakatan namun usulan dari KIH mengenai pasal tersebut, membuat KMP kembali merudingkan permintaan dari KIH itu.
"Jadi saya di sini fungsinya sebagai koordinator pelaksana yang tugasnya mediasi. Yang kita maksudkan sepakat adalah kesepakatan sebelumnya. Namun ada usulan baru itu, maka kami dari KMP akan membahasnya lagi," ungkapnya.
"Ada usulan baru tentang perubahan Pasal 74 Ayat 3,4,5 dan 98 Ayat 6,7,8, maka kami akan bahas usulan baru itu pada hari ini. Namun pada intinya, kami masih membahasnya bukan tidak menerima," ujar Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, memang sebelumnya sudah ada kesepakatan namun usulan dari KIH mengenai pasal tersebut, membuat KMP kembali merudingkan permintaan dari KIH itu.
"Jadi saya di sini fungsinya sebagai koordinator pelaksana yang tugasnya mediasi. Yang kita maksudkan sepakat adalah kesepakatan sebelumnya. Namun ada usulan baru itu, maka kami dari KMP akan membahasnya lagi," ungkapnya.
(maf)