BANI Masih Tetap Proses Perkara TPI

Kamis, 13 November 2014 - 12:36 WIB
BANI Masih Tetap Proses...
BANI Masih Tetap Proses Perkara TPI
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan masih tetap memproses perkara perselisihan kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut.

“Kalau ada klausul terdaftar di sini, ya kita laksanakan (lanjutkan),” ucap Sekretaris Majelis BANI Eko Dwi Prasetyo di Jakarta kemarin. Sayangnya, Eko belum bersedia menjelaskan sejauh mana proses arbitrase perkara TPI tersebut. Menurut dia, Undang–Undang Arbitrase mengatur soal kerahasiaan beperkara arbitrase dari awal proses hingga terakhir.

“Kecuali ada pihak beperkara ingin tahu atau minta dokumen, kami akan berikan,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan menilai kasus perkara sengketa kepemilikan saham TPI merupakan ranah BANI.

Karena itu, seharusnya Mahkamah Agung (MA) menghormati proses yang sedang berlangsung di BANI. “Para pihak-pihak yang mendaftar di arbitrase jika ada perubahan dalam klausul maka pastinya diselesaikan di arbitrase,” ungkap Ridwan. Menurut Ridwan, memang tidak serta-merta MA bisa dianggap mengambil alih perkara yang ada di BANI dengan mengeluarkan sebuah putusan sengketa perkara tersebut.

Proses persidangan baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), sampai kasasi pun telah dilakukan kedua kubu yang beperkara. Namun, seharusnya MA tetap menunggu proses penanganan perkara yang ada di badan arbitrase. “Makanya sampai mana prosesnya di arbitrase? rupanya sudah lama. Sejauh ini kan ada di arbitrase. Badan arbitraselah yang seharusnya ditunggu putusannya,” ucapnya.

Menurut dia, tugas MA adalah menjelaskan soal putusan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. “Ini kan kasus yang lama tidak selesai-selesai. Tidak salah juga Andi Simangunsong (kuasa hukum PT Berkah) mengajukan PK,” katanya.

Sedangkan pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis mengatakan, untuk membatalkan putusan PK kasus TPI ini hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan juga. Karena itu, harus ada terobosan hukum agar dapat mengajukan PK lagi. “Terpenting harus ditemukan cara untuk membatalkan. Karena itu, saya berpendapat mungkin bisa diajukan PK lagi sebagai sebuah terobosan,” kata Margarito.

Dia pun menilai putusan MA tersebut mengandung ketidakcukupan hukum atau tidak sesuai prosedur lantaran masih ditangani oleh BANI. “Dalam suatu soal yang sedang diselisihkan di BANI, pengadilan tidak bisa memutus,” ungkapnya.

Menurut dia, putusan MA itu sudah mencerminkan ketidakadilan sistem hukum. Karena itu, perlu terobosan hukum untuk meninjau putusan PK tersebut. “Diperlukan terobosan, caranya ajukan saja. Sebab (putusan PK) salah secara fatal, harus dimungkinkan dilakukan terobosan,” tuturnya.

Dita angga/Okezone/Sindonews
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved