KY Siap Bentuk Tim Usut Hakim M Saleh
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mencium adanya dugaan kejanggalan dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indo-nesia (CTPI).
Sebagai tindak lanjut, KY akan membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan tersebut. ”Kami akan bentuk tim investigasi hari ini (kemarin),” tandas Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta kemarin. Pembentukan tim investigasi dinilai penting untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga hakim agung pemutus sengketa perkara antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana aliasTutut.
Ketiga hakim agung tersebut adalah M Saleh sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan. Sebelumnya majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan saham TPI dengan menolak permohonan PK.
Langkah MA yang memproses dan memutus perkara sengketa kepemilikan saham TPI itu diduga penuh kejanggalan. Hal ini karena MA tidak berwenang memutus kasus tersebut. Pasalnya, sengketa itu saat ini sedang diproses diBadan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI).
”Pengadilan(MA) tidak berhak memutus perkara tersebut. Karena masalah itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak,” tandas Suparman Marzuki. Karenaitu, seyogianya MA wajib menolak perkara yang bukan merupakan kompetensi absolutnya. Putusan MA yang tidak menolak perkara yang bukan wilayah kompetensi absolutnya termasuk kategori pelanggaran.
”Kalaupara pihak telah menyatakan dan menyepakati penyelesaian di pengadilan arbitrase, semua pihak harus menghormati mekanisme itu,” ujar Suparman. Perjanjian keduanya untuk membawa sengketa ke pengadilan arbitrase, kata Suparman, adalah hukum yang mengikat.
Adapun Komisioner KY Taufiqurrahman Syahudi mengatakan sengketa kepemilikan saham TPI yang diputus MA di bawah ketua majelis hakim agung M Saleh harus dicermati secara mendalam. KY, menurutnya, tidak terburu-buru menyikapi persoalan tersebut, termasuk apakah ada kemungkinan terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang dari hakim atau tidak.
”Kalau menerima suap langsung saja ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KY itu etik, suap itu pidana. KY itu kalau (hakim) ketemu pengacara tidak boleh, lobi tidak boleh, apalagi menagih atau meminta uang itu tidak boleh,” tandasnya. Taufiqurrahman pun mengaku harus mengecek kembali ada tidaknya laporan terhadap M Saleh selama menjabat sebagai hakim selama ini.
Dia memastikan KY akan terbuka terkait adanya laporan yang masuk mengenai kinerja seorang hakim. ”Kalau soal pribadi saya tidak mengerti, termasuk jumlah kekayaan, itu ranah KPK,” ujarnya. Sementara itu, KPK menunggu adanya laporan mengenai kontroversi putusan majelis hakim MA atas perkara PT CTPI.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan mengenai dugaan pemufakatan jahat dalam proses peradilan. ”Silakan dilaporkan ke KPK. Kami siap mengusut. Kalau ada laporan atau informasi dari pihak manapun,” kata Johan.
Adapun Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho meminta hasil putusan MA itu ditelusuri secara internal maupun eksternal. Hal itu untuk membuktikan apakah ada kejanggalan atau tidak dalam prosesnya. ”Dari internal itu MA, apa sikapnya soal ini apakah memang ada indikasiindikasi dan kejanggalan dalam penyelesaian kasus perkara ini?” ujar Emerson.
Adapun dari eksternal, menurut Emerson, perlu melibatkan KPK dalam mendalami kemungkinan terjadinya dugaan suap yang melibatkan penegak hukum dengan pihak-pihak berkepentingan. Apalagi, berembus kabar adanya dugaan permainan uang dalam penyelesaian perkara ini.
”Untuk membuktikan adanya indikasi ada atau tidak terkait dugaan suap-menyuap dalam perkara ini, KPK bisa melakukan upaya ke arah sana,” tandasnya. KPK juga dapat bergerak untuk melihat kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki M Saleh. Jika ditemukan adanya penambahan yang tidak wajar, bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
”Boleh menurut saya (KPK masuk) kalau memang ada indikasi, dugaan kuat. Apalagi jika dikaitkan dengan harta kekayaan, cocok tidak dengan LHKPN yang dia buat,” terangnya. Hal senada disampaikan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain yang meminta KY segera mengambil sikap terkait putusan hakim agung M Saleh.
Menurut dia, KY bisa melakukan penyelidikan apabila ada indikasi permainan uang dalam penanganan kasus tersebut. ”KY itu hakim pengawas untuk menelusuri. Kalau itu memang betul-betul terjadi, namanya bisa gratifikasi,” ujarnya.
Menurut Bahrain, KY tidak boleh tinggal diam mendengar adanya informasi keganjilan proses penyelesaian sengketa ini. Pihak PT Berkah Karya Bersama selaku pihak yang merasa dirugikan pun harus melaporkan keberatannya ke KY. Karena KY baru bisa bertindak apabila ada laporan. ”Kalau memang merasa keberatan lapor ke KY, kalau ada indikasi gratifikasi bisa dibawa ke KPK,” tandasnya.
MA Persilakan KPK Usut
Sementara itu, MA mempersilakan KPK memeriksa ketua majelis hakim bila memang ada indikasi dugaan suap saat mengadili perkara PK sengketa perkara PT CTPI. ”Iya silakan saja, kita kan punya KPK. Kita punya penegak hukum, kita negara hukum, ya silakan aja (diperiksa),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, kemarin.
Ridwan mengaku tidak mengetahui kebenaran rumor dugaan suap Rp50 miliar dalam putusan MA tersebut. ”Namanya juga duga-duga, orang menduga- duga. Ya silakan saja dilihat, apakah ada hubungannya dengan perkara itu atau tidak kan silakan saja (diperiksa),” ungkapnya diplomatis. Dia juga enggan berkomentar soal adanya dugaan tekanan terhadap salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut.
”Saya nggak tahu itu. Tanyakan saja pada yang bikin rumor itu, jangan menduga-duga, takut jadi fitnah. Berbahaya kalau jadi fitnah, dosa yang difitnah itu akan ditelan oleh semuanya yang memfitnah,” paparnya. Ridwan mengaku dirinya hanya menjalankan kewajibannya menyampaikan putusan tersebut dan tidak mengetahui apa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
”Apa yang menjadi pertimbangan hakim di dalam memutus perkara itu, kita lihat nanti,” katanya. Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim seperti menghilang tanpa keterangan. Sejak ramai dibicarakan mengenai keputusan PK yang kontroversial, hakim agung M Saleh yang kini juga menjabat sebagai wakil ketua MA bidang yudisial seolah menghilang.
Padahal, sejumlah pemburu berita mencari dirinya untuk mengonfirmasi. KORAN SINDO juga berulang kali mengontak nomor handphone - nya, tetapi tidak ada respons. ”Saya tidak tahu karena ruangan majelis hakim di atas sana dan berbeda dengan kita,” kata Ridwan Mansyur. Ridwan menambahkan, semua hakim agung tidak boleh mengomentari putusannya. Meskipun putusan tersebut dinilai kontroversial.
Sucipto/Nurul adriyana/Dian ramdhani/Okezone/Sindonews
Sebagai tindak lanjut, KY akan membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan tersebut. ”Kami akan bentuk tim investigasi hari ini (kemarin),” tandas Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta kemarin. Pembentukan tim investigasi dinilai penting untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga hakim agung pemutus sengketa perkara antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana aliasTutut.
Ketiga hakim agung tersebut adalah M Saleh sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan. Sebelumnya majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan saham TPI dengan menolak permohonan PK.
Langkah MA yang memproses dan memutus perkara sengketa kepemilikan saham TPI itu diduga penuh kejanggalan. Hal ini karena MA tidak berwenang memutus kasus tersebut. Pasalnya, sengketa itu saat ini sedang diproses diBadan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI).
”Pengadilan(MA) tidak berhak memutus perkara tersebut. Karena masalah itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak,” tandas Suparman Marzuki. Karenaitu, seyogianya MA wajib menolak perkara yang bukan merupakan kompetensi absolutnya. Putusan MA yang tidak menolak perkara yang bukan wilayah kompetensi absolutnya termasuk kategori pelanggaran.
”Kalaupara pihak telah menyatakan dan menyepakati penyelesaian di pengadilan arbitrase, semua pihak harus menghormati mekanisme itu,” ujar Suparman. Perjanjian keduanya untuk membawa sengketa ke pengadilan arbitrase, kata Suparman, adalah hukum yang mengikat.
Adapun Komisioner KY Taufiqurrahman Syahudi mengatakan sengketa kepemilikan saham TPI yang diputus MA di bawah ketua majelis hakim agung M Saleh harus dicermati secara mendalam. KY, menurutnya, tidak terburu-buru menyikapi persoalan tersebut, termasuk apakah ada kemungkinan terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang dari hakim atau tidak.
”Kalau menerima suap langsung saja ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KY itu etik, suap itu pidana. KY itu kalau (hakim) ketemu pengacara tidak boleh, lobi tidak boleh, apalagi menagih atau meminta uang itu tidak boleh,” tandasnya. Taufiqurrahman pun mengaku harus mengecek kembali ada tidaknya laporan terhadap M Saleh selama menjabat sebagai hakim selama ini.
Dia memastikan KY akan terbuka terkait adanya laporan yang masuk mengenai kinerja seorang hakim. ”Kalau soal pribadi saya tidak mengerti, termasuk jumlah kekayaan, itu ranah KPK,” ujarnya. Sementara itu, KPK menunggu adanya laporan mengenai kontroversi putusan majelis hakim MA atas perkara PT CTPI.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan mengenai dugaan pemufakatan jahat dalam proses peradilan. ”Silakan dilaporkan ke KPK. Kami siap mengusut. Kalau ada laporan atau informasi dari pihak manapun,” kata Johan.
Adapun Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho meminta hasil putusan MA itu ditelusuri secara internal maupun eksternal. Hal itu untuk membuktikan apakah ada kejanggalan atau tidak dalam prosesnya. ”Dari internal itu MA, apa sikapnya soal ini apakah memang ada indikasiindikasi dan kejanggalan dalam penyelesaian kasus perkara ini?” ujar Emerson.
Adapun dari eksternal, menurut Emerson, perlu melibatkan KPK dalam mendalami kemungkinan terjadinya dugaan suap yang melibatkan penegak hukum dengan pihak-pihak berkepentingan. Apalagi, berembus kabar adanya dugaan permainan uang dalam penyelesaian perkara ini.
”Untuk membuktikan adanya indikasi ada atau tidak terkait dugaan suap-menyuap dalam perkara ini, KPK bisa melakukan upaya ke arah sana,” tandasnya. KPK juga dapat bergerak untuk melihat kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki M Saleh. Jika ditemukan adanya penambahan yang tidak wajar, bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
”Boleh menurut saya (KPK masuk) kalau memang ada indikasi, dugaan kuat. Apalagi jika dikaitkan dengan harta kekayaan, cocok tidak dengan LHKPN yang dia buat,” terangnya. Hal senada disampaikan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain yang meminta KY segera mengambil sikap terkait putusan hakim agung M Saleh.
Menurut dia, KY bisa melakukan penyelidikan apabila ada indikasi permainan uang dalam penanganan kasus tersebut. ”KY itu hakim pengawas untuk menelusuri. Kalau itu memang betul-betul terjadi, namanya bisa gratifikasi,” ujarnya.
Menurut Bahrain, KY tidak boleh tinggal diam mendengar adanya informasi keganjilan proses penyelesaian sengketa ini. Pihak PT Berkah Karya Bersama selaku pihak yang merasa dirugikan pun harus melaporkan keberatannya ke KY. Karena KY baru bisa bertindak apabila ada laporan. ”Kalau memang merasa keberatan lapor ke KY, kalau ada indikasi gratifikasi bisa dibawa ke KPK,” tandasnya.
MA Persilakan KPK Usut
Sementara itu, MA mempersilakan KPK memeriksa ketua majelis hakim bila memang ada indikasi dugaan suap saat mengadili perkara PK sengketa perkara PT CTPI. ”Iya silakan saja, kita kan punya KPK. Kita punya penegak hukum, kita negara hukum, ya silakan aja (diperiksa),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, kemarin.
Ridwan mengaku tidak mengetahui kebenaran rumor dugaan suap Rp50 miliar dalam putusan MA tersebut. ”Namanya juga duga-duga, orang menduga- duga. Ya silakan saja dilihat, apakah ada hubungannya dengan perkara itu atau tidak kan silakan saja (diperiksa),” ungkapnya diplomatis. Dia juga enggan berkomentar soal adanya dugaan tekanan terhadap salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut.
”Saya nggak tahu itu. Tanyakan saja pada yang bikin rumor itu, jangan menduga-duga, takut jadi fitnah. Berbahaya kalau jadi fitnah, dosa yang difitnah itu akan ditelan oleh semuanya yang memfitnah,” paparnya. Ridwan mengaku dirinya hanya menjalankan kewajibannya menyampaikan putusan tersebut dan tidak mengetahui apa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
”Apa yang menjadi pertimbangan hakim di dalam memutus perkara itu, kita lihat nanti,” katanya. Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim seperti menghilang tanpa keterangan. Sejak ramai dibicarakan mengenai keputusan PK yang kontroversial, hakim agung M Saleh yang kini juga menjabat sebagai wakil ketua MA bidang yudisial seolah menghilang.
Padahal, sejumlah pemburu berita mencari dirinya untuk mengonfirmasi. KORAN SINDO juga berulang kali mengontak nomor handphone - nya, tetapi tidak ada respons. ”Saya tidak tahu karena ruangan majelis hakim di atas sana dan berbeda dengan kita,” kata Ridwan Mansyur. Ridwan menambahkan, semua hakim agung tidak boleh mengomentari putusannya. Meskipun putusan tersebut dinilai kontroversial.
Sucipto/Nurul adriyana/Dian ramdhani/Okezone/Sindonews
(bbg)