KPK Periksa Istri Gubernur Riau
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Gubernur Riau Annas Maamun, Latifah Hanum.
Latifah akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungi hutan Riau tahun 2014 kepada Menteri Kehutanan.
Pada hari ini, KPK memeriksa Gubernur Riau, Annas Maamun dan ajudannya, Triyanto. Begitu juga dengan sopir Annas, Lili Sanusi dan pegawai negeri sipil bernama Burhanuddin.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Annas yang sudah berstatus tersangka kasus ini. "Diperiksa untuk tersangka AM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (13/11/2014).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka Gulat Manurung (GM), dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Noor Charis Putria.
Deperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung diciduk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain.
Di antara tujuh pihak itu adalah istri Annas, Latifah Hanun, serta beberapa orang lainnya di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.
Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000.
Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
Latifah akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungi hutan Riau tahun 2014 kepada Menteri Kehutanan.
Pada hari ini, KPK memeriksa Gubernur Riau, Annas Maamun dan ajudannya, Triyanto. Begitu juga dengan sopir Annas, Lili Sanusi dan pegawai negeri sipil bernama Burhanuddin.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Annas yang sudah berstatus tersangka kasus ini. "Diperiksa untuk tersangka AM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (13/11/2014).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka Gulat Manurung (GM), dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Noor Charis Putria.
Deperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung diciduk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain.
Di antara tujuh pihak itu adalah istri Annas, Latifah Hanun, serta beberapa orang lainnya di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.
Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000.
Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
(dam)