Fadli Zon Sebut Revisi UU MD3 Hanya Satu Pasal
Rabu, 12 November 2014 - 20:07 WIB
Fadli Zon Sebut Revisi UU MD3 Hanya Satu Pasal
A
A
A
SURABAYA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, dalam revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) hanya untuk satu pasal. Satu pasal tersebut berkaitan dengan penambahan wakil ketua.
"Tapi itu hanya untuk satu pasal saja yaitu penambahan wakil. Tapi kalau secara keseluruhan itu kami tolak. Sekarang ini posisinya take it or leave it," kata Fadli Zon di Surabaya, Rabu (12/11/2014).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, penambahan wakil dari tiga menjadi empat merupakan kesepakatan bersama.
"AKD (alat kelengkapan dewan) itu kita tambahkan. Kita sudah sepakati detailnya. Tinggal pelaksanaannya," ungkapnya.
Dia memastikan sekalipun melakukan revisi tidak akan ada pemilihan ulang pemimpin DPR. Pemilihan sebelumnya telah konstitusional dan sah sesuai dengan undang-undang (UU) dan tata tertib (tatib) DPR.
Jika ada perubahan dari kesepakatan itu yang disampaikan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), dia mengaku tidak tahu. Hal tersebut menurut dia terkait komunikasi internal di antara KIH.
Dia mengatakan bahwa koalisi merah putih (KMP) hanya berpegang pada Pramono Anung. Pasalnya sebagaimana diketahui KIH telah mengusulkan Pramono Anung sebagai perwakilan.
"Siapa yang mau kita dengarkan kalau setiap orang mau mewakili. Jadi kita hanya mendengarkan," katanya.
Bagi dia, kesepakatan tersebut bukan karena suatu tekanan. Melainkan kesadaran bahwa DPR harus bersatu. Di sisi lain ada tuntutan DPR harus mempercepat kinerja.
"Kita juga ingin pengawasan fungsi DPR lebih efisien. Kta juga melihat adanya perkembangan dari pemerintah dalam konteks ini adalah nomenklatur dan lain-lain," pungkasnya.
"Tapi itu hanya untuk satu pasal saja yaitu penambahan wakil. Tapi kalau secara keseluruhan itu kami tolak. Sekarang ini posisinya take it or leave it," kata Fadli Zon di Surabaya, Rabu (12/11/2014).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, penambahan wakil dari tiga menjadi empat merupakan kesepakatan bersama.
"AKD (alat kelengkapan dewan) itu kita tambahkan. Kita sudah sepakati detailnya. Tinggal pelaksanaannya," ungkapnya.
Dia memastikan sekalipun melakukan revisi tidak akan ada pemilihan ulang pemimpin DPR. Pemilihan sebelumnya telah konstitusional dan sah sesuai dengan undang-undang (UU) dan tata tertib (tatib) DPR.
Jika ada perubahan dari kesepakatan itu yang disampaikan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), dia mengaku tidak tahu. Hal tersebut menurut dia terkait komunikasi internal di antara KIH.
Dia mengatakan bahwa koalisi merah putih (KMP) hanya berpegang pada Pramono Anung. Pasalnya sebagaimana diketahui KIH telah mengusulkan Pramono Anung sebagai perwakilan.
"Siapa yang mau kita dengarkan kalau setiap orang mau mewakili. Jadi kita hanya mendengarkan," katanya.
Bagi dia, kesepakatan tersebut bukan karena suatu tekanan. Melainkan kesadaran bahwa DPR harus bersatu. Di sisi lain ada tuntutan DPR harus mempercepat kinerja.
"Kita juga ingin pengawasan fungsi DPR lebih efisien. Kta juga melihat adanya perkembangan dari pemerintah dalam konteks ini adalah nomenklatur dan lain-lain," pungkasnya.
(maf)