Vonis Dibacakan, Mantan Kepala Bappebti Kesal
A
A
A
JAKARTA - Usai vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya, nampak tidak bisa menyembunyikan perasaan kesalnya.
Dia terlihat risih saat para pewarta foto dan televisi mengabadikan dirinya. Sengaja dia menghadapkan badannya ke awak media, Syahrul langsung berkata dengan lantang.
"Senang?! Puas kamu?!" ujar Syahrul kepada awak media selepas mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Wajah Syahrul pun terlihat muram. Dia juga enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung berjalan menuju ruang tunggu terdakwa.
"Sudah sudah, jangan foto-foto!," tegas Syahrul sambil berusaha menutupi wajahnya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan penjara kepada Syahrul.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan Syahrul.
Menanggapi vonis tersebut, Syahrul mengaku akan menggunakan waktu untuk berpikir sebelum akhirnya memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dia terlihat risih saat para pewarta foto dan televisi mengabadikan dirinya. Sengaja dia menghadapkan badannya ke awak media, Syahrul langsung berkata dengan lantang.
"Senang?! Puas kamu?!" ujar Syahrul kepada awak media selepas mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Wajah Syahrul pun terlihat muram. Dia juga enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung berjalan menuju ruang tunggu terdakwa.
"Sudah sudah, jangan foto-foto!," tegas Syahrul sambil berusaha menutupi wajahnya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan penjara kepada Syahrul.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan Syahrul.
Menanggapi vonis tersebut, Syahrul mengaku akan menggunakan waktu untuk berpikir sebelum akhirnya memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
(maf)