Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sinung Hermawan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun penjara kepada Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," ujar Sinung saat membacakan amar putusan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Hakim Anggota I Made Hendra menambahkan, Syahrul dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.
Syahrul juga terbukti melanggar dakwaan kesatu, yakni memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto dengan memaksa mereka menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.
Uang itu dipakai untuk kepentingan operasional. Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli, dan dikelola oleh Diah Sandita Arisanti.
Dalam delik pertama, Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahrul terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Uang itu diperoleh untuk imbalan atas proses mediasi antara Maruli T Simanjuntak dan CV Gold Asset.
"Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah tersebut kepada istri kedua Syahrul yaitu Herlina Triana Diehl," jelas Made di tempat yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," ujar Sinung saat membacakan amar putusan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Hakim Anggota I Made Hendra menambahkan, Syahrul dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.
Syahrul juga terbukti melanggar dakwaan kesatu, yakni memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto dengan memaksa mereka menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.
Uang itu dipakai untuk kepentingan operasional. Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli, dan dikelola oleh Diah Sandita Arisanti.
Dalam delik pertama, Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahrul terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Uang itu diperoleh untuk imbalan atas proses mediasi antara Maruli T Simanjuntak dan CV Gold Asset.
"Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah tersebut kepada istri kedua Syahrul yaitu Herlina Triana Diehl," jelas Made di tempat yang sama.
(kur)