Mantan Menteri Zulkifli Hasan Kembali Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan Riau tahun 2014.
Sebelumnya, Selasa, 11 November 2014 politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga medatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan kali ini, Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung (GM). Dia janji akan memberi keterangan kepada para wartawan di sekitar Gedung KPK setelah proses pemeriksaan selesai.
"Nanti setelah ke luar saya berikan keterangan, agendanya untuk Riau," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Berdasarkan jadwal, selain Zulkifli, KPK juga memeriksa Gulat Manurung (GM) sebagai tersangka. Sementara itu, dari pihak swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Surya Dawmadi untuk tersangka Annas Maamun (AM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/11/2014).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung ditangkap tim satuan tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain seperti istri Annas yaitu Latifah Hanun, serta beberapa orang lainnya di perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014 lalu.
Bersama mereka disita dugaan uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000. Annas menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Selasa, 11 November 2014 politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga medatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan kali ini, Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung (GM). Dia janji akan memberi keterangan kepada para wartawan di sekitar Gedung KPK setelah proses pemeriksaan selesai.
"Nanti setelah ke luar saya berikan keterangan, agendanya untuk Riau," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Berdasarkan jadwal, selain Zulkifli, KPK juga memeriksa Gulat Manurung (GM) sebagai tersangka. Sementara itu, dari pihak swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Surya Dawmadi untuk tersangka Annas Maamun (AM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/11/2014).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung ditangkap tim satuan tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain seperti istri Annas yaitu Latifah Hanun, serta beberapa orang lainnya di perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014 lalu.
Bersama mereka disita dugaan uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000. Annas menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
(kur)