Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Kasus Hutan Riau
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan sudah mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
"Besok saya akan jadi saksi untuk penambahan, kan ada tersangka baru, jadi nanti saya akan datang besok jam 10," kata Zulkifli di Gedung MPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Dikonfirmasi secara terpisah Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Mammun (AM).
Johan mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
"Pak Zulkifli hari ini diperiksa sebagai saksi kasus Gubernur Riau untuk AM," kata Johan melalui pesan singkat.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Selain Annas, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Annas disangka menerima suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Besok saya akan jadi saksi untuk penambahan, kan ada tersangka baru, jadi nanti saya akan datang besok jam 10," kata Zulkifli di Gedung MPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Dikonfirmasi secara terpisah Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Mammun (AM).
Johan mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
"Pak Zulkifli hari ini diperiksa sebagai saksi kasus Gubernur Riau untuk AM," kata Johan melalui pesan singkat.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Selain Annas, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Annas disangka menerima suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)