KPK Akan Periksa Ketua MPR Terkait Annas Maamun
A
A
A
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka, penyidik berencana akan memeriksa Ketua MPR Zulkifli Hasan.
"Dia (Zulkifli Hasan) diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2014).
Meski belum ada kejelasan pemeriksaan Zulkifli dalam kaitan sebagai apa. Namun, politikus PAN ini disinyalir bakal diperiksa sebagai mantan Menteri Kehutanan (Menhut). Saat kasus ini mulai bergulir, Zulkifli masih duduk di jabatan itu.
"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Selain Zulkifli, penyidik juga berencana bakal memeriksa Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Supijanto. "Dia (Bambang) juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Selain Annas, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Annas disangka menerima suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia (Zulkifli Hasan) diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2014).
Meski belum ada kejelasan pemeriksaan Zulkifli dalam kaitan sebagai apa. Namun, politikus PAN ini disinyalir bakal diperiksa sebagai mantan Menteri Kehutanan (Menhut). Saat kasus ini mulai bergulir, Zulkifli masih duduk di jabatan itu.
"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Selain Zulkifli, penyidik juga berencana bakal memeriksa Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Supijanto. "Dia (Bambang) juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Selain Annas, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Annas disangka menerima suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)