Putusan PTUN Bisa Dijadikan Momentum Islah Bagi PPP
Senin, 10 November 2014 - 09:00 WIB
Putusan PTUN Bisa Dijadikan Momentum Islah Bagi PPP
A
A
A
JAKARTA - Keluarnya putusan sela atas permohonan provisi kubu Suryadharma Ali (SDA) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai sebagai momentum tepat untuk melakukan upaya islah bagi dua kubu di PPP yang tengah berseteru.
"Ini merupakan momentum yang tepat untuk dilakukannya kembali upaya-upaya islah yang lebih serius kalau itu dirasa masih relevan," kata Peneliti pada Divisi Kajian Hukum dan Politik Ketatanegaraan SIGMA M Imam Nasef kepada Sindonews, Senin (10/11/2014).
Imam mengungkapkan, keputusan sela dari PTUN secara otomatis telah menangguhkan berlakunya SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP yang diajukan kubu Romahurmuziy (Romi).
"Keputusan pengadilan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Dengan begitu, hanya ada satu pengurusan PPP yang sah," kata dia.
Seperti diketahui, konflik antara dua kubu dalam PPP memasuki babak baru. PTUN telah mengeluarkan putusan sela (provisi) dari gugatan yang diajukan kubu Ketua Umum Djan Faridz.
Dengan terbitnya putusan tersebut maka PTUN menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait keabsahan kepengurusan DPP PPP poros Romi.
"Ini merupakan momentum yang tepat untuk dilakukannya kembali upaya-upaya islah yang lebih serius kalau itu dirasa masih relevan," kata Peneliti pada Divisi Kajian Hukum dan Politik Ketatanegaraan SIGMA M Imam Nasef kepada Sindonews, Senin (10/11/2014).
Imam mengungkapkan, keputusan sela dari PTUN secara otomatis telah menangguhkan berlakunya SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP yang diajukan kubu Romahurmuziy (Romi).
"Keputusan pengadilan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Dengan begitu, hanya ada satu pengurusan PPP yang sah," kata dia.
Seperti diketahui, konflik antara dua kubu dalam PPP memasuki babak baru. PTUN telah mengeluarkan putusan sela (provisi) dari gugatan yang diajukan kubu Ketua Umum Djan Faridz.
Dengan terbitnya putusan tersebut maka PTUN menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait keabsahan kepengurusan DPP PPP poros Romi.
(kri)