PPP Kubu Romi Klaim Kepengurusannya Tetap Sah
Sabtu, 08 November 2014 - 17:29 WIB
PPP Kubu Romi Klaim Kepengurusannya Tetap Sah
A
A
A
JAKARTA - Konflik di kubu PPP memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan sela (provisi) dari gugatan yang diajukan kubu Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Dengan terbitnya putusan tersebut maka PTUN menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait keabsahan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan Romahurmuziy (Romi).
Menanggapi hal itu, Politikus PPP Reni Marlinawati mengatakan, kepengurusan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tetap sah sesuai dengan SK yang dikeluarkan Menkumham, meski PTUN telah mengeluarkan putusan sela.
"Putusan PTUN sama sekali tidak menunda berlakunya SK Menkumham terkait kepengurusan partai yang dipimpin Pak Romi," kata Reni kepada Sindonews, Sabtu (8/11/2014).
Reni menilai, gugatan PTUN yang dilayangkan oleh Suryadharma Ali (SDA) tidak memiliki hubungan secara langsung dengan PPP. Menurut dia, keputusan PTUN tidak serta merta akan membuat SK Menkumhantersebut batal atau menjadi tidak berlaku sama sekali.
"Jika keputusan itu ada, maka tidak otomatis membuat keputusan Menkumham tersebut batal. Bagi saya kepengurusan kami akan bisa ditentukan setelah inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Jadi selama itu belum inkracht maka keputusan itu tetap sah," kata Reni menegaskan.
Dengan terbitnya putusan tersebut maka PTUN menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait keabsahan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan Romahurmuziy (Romi).
Menanggapi hal itu, Politikus PPP Reni Marlinawati mengatakan, kepengurusan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tetap sah sesuai dengan SK yang dikeluarkan Menkumham, meski PTUN telah mengeluarkan putusan sela.
"Putusan PTUN sama sekali tidak menunda berlakunya SK Menkumham terkait kepengurusan partai yang dipimpin Pak Romi," kata Reni kepada Sindonews, Sabtu (8/11/2014).
Reni menilai, gugatan PTUN yang dilayangkan oleh Suryadharma Ali (SDA) tidak memiliki hubungan secara langsung dengan PPP. Menurut dia, keputusan PTUN tidak serta merta akan membuat SK Menkumhantersebut batal atau menjadi tidak berlaku sama sekali.
"Jika keputusan itu ada, maka tidak otomatis membuat keputusan Menkumham tersebut batal. Bagi saya kepengurusan kami akan bisa ditentukan setelah inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Jadi selama itu belum inkracht maka keputusan itu tetap sah," kata Reni menegaskan.
(kri)