MK Tolak Gugatan UU MD3 Oleh Pemohon Anggota DPRD

Rabu, 05 November 2014 - 20:15 WIB
MK Tolak Gugatan UU...
MK Tolak Gugatan UU MD3 Oleh Pemohon Anggota DPRD
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) dalam putusannya menolak pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh 24 anggota DPRD asal Purwakarta.

"Menyatakan menolak permohonann para pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (5/11).

24 anggota DPRD sebagai pemohon menyoal Pasal 376 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8), Ayat (9), dan Pasal 377 Ayat (6) UU a quo.

Dalam petitumnya, para pemohon berpendapat telah kehilangan hak kontitusionalnya sebagai anggota DPRD. Sebab, mereka tak bisa menentukan pemimpin DPRD, seperti yang dilakukan DPR dalam memilih pemimpin.

Menurut para pemohon, seharusnya pemilihan pemimpin DPRD sama mekanismenya dengan di DPR yaitu berdasarkan masukan dari anggota DPRD bukan dari sistem perolehan suara partai secara berjenjang seperti diatur dalam UU MD3.

UU tersebut dianggap para pemohon bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan MK. Namun, permohonan tersebut justru ditolak MK.

Menurut Hamdan, alasan gugatan itu ditolak lantaran dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut dia, dipilihnya pemimpin DPRD tingkat kabupaten/kota dianggap tidak melanggar hak kontitusional sebagai anggota DPRD.

Katanya, mekanisme pemilihan berdasarkan raihan kursi terbanyak sudah tepat karena mengacu pada hak kontitusi partai politik. Hal tersebut, diperjelas dalam Pasal 375 Ayat (3) UU MD3 yang menentukan tata cara pembentukan susunan serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang Tata Tertib.

Hamdan menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, mekanisme pemilihan pemimpin DPRD dan alat kelengkapan dewan lainnya dianggap tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan seperti yang didalilkan para pemohon.

"Karena hal tersebut merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk UU yang tidak bertentangan dengan UU 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved