MK Tolak Gugatan UU MD3 Oleh Pemohon Anggota DPRD

Rabu, 05 November 2014 - 20:15 WIB
MK Tolak Gugatan UU...
MK Tolak Gugatan UU MD3 Oleh Pemohon Anggota DPRD
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) dalam putusannya menolak pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh 24 anggota DPRD asal Purwakarta.

"Menyatakan menolak permohonann para pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (5/11).

24 anggota DPRD sebagai pemohon menyoal Pasal 376 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8), Ayat (9), dan Pasal 377 Ayat (6) UU a quo.

Dalam petitumnya, para pemohon berpendapat telah kehilangan hak kontitusionalnya sebagai anggota DPRD. Sebab, mereka tak bisa menentukan pemimpin DPRD, seperti yang dilakukan DPR dalam memilih pemimpin.

Menurut para pemohon, seharusnya pemilihan pemimpin DPRD sama mekanismenya dengan di DPR yaitu berdasarkan masukan dari anggota DPRD bukan dari sistem perolehan suara partai secara berjenjang seperti diatur dalam UU MD3.

UU tersebut dianggap para pemohon bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan MK. Namun, permohonan tersebut justru ditolak MK.

Menurut Hamdan, alasan gugatan itu ditolak lantaran dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut dia, dipilihnya pemimpin DPRD tingkat kabupaten/kota dianggap tidak melanggar hak kontitusional sebagai anggota DPRD.

Katanya, mekanisme pemilihan berdasarkan raihan kursi terbanyak sudah tepat karena mengacu pada hak kontitusi partai politik. Hal tersebut, diperjelas dalam Pasal 375 Ayat (3) UU MD3 yang menentukan tata cara pembentukan susunan serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang Tata Tertib.

Hamdan menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, mekanisme pemilihan pemimpin DPRD dan alat kelengkapan dewan lainnya dianggap tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan seperti yang didalilkan para pemohon.

"Karena hal tersebut merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk UU yang tidak bertentangan dengan UU 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Tak Ada Perubahan UU...
Tak Ada Perubahan UU MD3, Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR untuk Parpol Pemenang Pemilu
Berita Terkini
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
10 menit yang lalu
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
10 menit yang lalu
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
15 menit yang lalu
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi
20 menit yang lalu
Mendorong Agenda WPS...
Mendorong Agenda WPS dalam Diplomasi Pertahanan
38 menit yang lalu
Transaksi Judol di Awal...
Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
41 menit yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved