Sopir Truk Tewas Dibunuh
A
A
A
BEKASI - Sopir truk ditemukan tewas di pinggir Jalan Setia Mekar, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dini hari kemarin. Subandi, 55, warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, itu dibunuh oleh pelaku yang diduga berjumlah empat orang.
Peristiwa bermula ketika Subandi yang mengemudikan truk Mitsubishi Fuso B 9661 FBD dengan muatan batu koral melintas di Jalan Setia Mekar. ”Saat perjalanan korban dihadang pengendara sepeda motor,” ujar Jhoni, 54, warga sekitar. Ketika dihadang terjadi cekcok antara korban dan para pengendara tersebut. Korban pun turun dari mobil. Nahas, korban langsung dipukul oleh pengendara tak dikenal hingga terjatuh ke aspal.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, dugaan sementara, korban tewas akibat dibunuh. Untuk motif pembunuhan, pihaknya belum bisa memastikan. Sementara kelanjutan kasus pembunuhan anak pengusaha material, Hadi Nurmansyah Nazmi, 33, warga Beji, Depok, polisi menjerat dua tersangka yakni Ali, 64, dan Darmaraya, 34, dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, pelaku nekat membunuh karena kesal proyek renovasi rumah yang dijanjikan orang tua korban, Nasril Ali Akbar dan Nurmiati Amin, batal. Selain itu, saat meminta uang Rp250.000 juga tidak diberi oleh Hadi.
Abdullah m surjaya/ Helmi syarif
Peristiwa bermula ketika Subandi yang mengemudikan truk Mitsubishi Fuso B 9661 FBD dengan muatan batu koral melintas di Jalan Setia Mekar. ”Saat perjalanan korban dihadang pengendara sepeda motor,” ujar Jhoni, 54, warga sekitar. Ketika dihadang terjadi cekcok antara korban dan para pengendara tersebut. Korban pun turun dari mobil. Nahas, korban langsung dipukul oleh pengendara tak dikenal hingga terjatuh ke aspal.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, dugaan sementara, korban tewas akibat dibunuh. Untuk motif pembunuhan, pihaknya belum bisa memastikan. Sementara kelanjutan kasus pembunuhan anak pengusaha material, Hadi Nurmansyah Nazmi, 33, warga Beji, Depok, polisi menjerat dua tersangka yakni Ali, 64, dan Darmaraya, 34, dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, pelaku nekat membunuh karena kesal proyek renovasi rumah yang dijanjikan orang tua korban, Nasril Ali Akbar dan Nurmiati Amin, batal. Selain itu, saat meminta uang Rp250.000 juga tidak diberi oleh Hadi.
Abdullah m surjaya/ Helmi syarif
(bbg)