Mendagri: Papua Jadi Prioritas Pemekaran
A
A
A
JAKARTA - Papua akan menjadi prioritas pemerintah untuk dimekarkan. Pemekaran merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru.
"Ke depan ada skala prioritas kami mungkin akan memekarkan provinsi di Papua," kata Mendagri Tjahjo Kumolo seusai Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kemendagri, Jumat 31 Oktober 2014.
Tjahjo mengatakan, alasan dipilihnya Papua sebagai prioritas karena perlu kontrol yang baik untuk wilayah sebesar itu. Selain itu, dengan jangkauan masyarakat kepada pemerintah yang semakin dekat akan dapat memastikan pelayanan menjadi lebih baik.
"Saya kira ini wilayah sangat penting untuk pembangunan merata. Saya akan mencoba berkonsultasi dengan semua pihak. Menambah minimal satu atau dua provinsi di Papua," kata dia.
Mantan Anggota Komisi I DPR itu juga menambahkan, di Papua sudah mulai terlihat intervensi asing. Tidak saja dalam hal pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tapi juga mulai ke sektor lainnya.
"Intervensi asing tidak hanya menyangkut pemberdayaan SDA tetapi sudah mulai ke sektor lain. Sementara kami ingin Papua. Karena sulit satu gubernur mengawasi sebegitu luas wilayah Papua," katanya.
Dia menyatakan, inti dari pemekaran adalah untuk mensejahterakan rakyat dan pemerataaan pembangunan.
Meskipun untuk sementara hanya Papua yang menjadi prioritas, pihaknya juga akan melihat dinamika di provinsi-provinsi lain. Misalnya saja di Kalimantan Utara (Kaltara) juga diperhatikan.
"Jangan hanya mekar tapi keinginan mensejahterakan masyarakat yang dimekarkan juga terwujud. Kaltara itu 1,5-nya Jawa Timur dan Madura tapi hanya empat kabupaten. Penduduknya memang dua jutaan tapi SDA-nya luar biasa," jelas dia.
Dia juga akan memperhatikan wilayah lain seperti Nias, Aceh, Tapanuli yang juga menuntut pemekaran.
Sedangkan untuk calon DOB yang ditunda pembahasannya pada masa periode lalu, akan dicek lagi. Selain itu, Kemendagri juga akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian untuk daerah yang sudah dimekarkan.
"Apakah ada peningkatan PAD atau tidak. Ada peningkatan kesejahteraan atau tidak, ada peningkatan kualitas pembangunan atau tidak. Kalau tidak perlu ada evaluasi," ujar dia.
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi enggan berkomentar terkait dengan prioritas tersebut.
"Saya kira nanti terserah pak menteri. Saya tidak dalam kapasitas itu lagi," ujarnya.
Dia memastikan bahwa adanya desain besar penataan daerah (disertada) yang sudah tercantum dalam UU No 23/2014 sudah sangat lengkap membahas penataan daerah termasuk pemekaran.
"Jadi pak menteri baru nanti bisa mempedomani itu. Ketika semangat pemekaran terus berjalan. Sehingga tidak terlalu mudah untuk mekar," katanya.
Pemekaran daerah memang harus diatur. Pasalnya jika tidak, justru akan menggerus dana ke daerah begitu besar. "Aturannya memang lebih ketat lagi," ujarnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan, pemekaran prioritas tersebut akan melalui mekanisme top-down yakni dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa usulan dari bawah. Hal ini dapat dilakukan dengan alasan kepentingan strategis nasional.
"Bisa saja juga daerah perbatasan dimekarkan. Misalnya Karena jika mengikuti prosedur dikhawatirkan akan ada permainan politik lokal dibawah. Padahal memerlukan daerah otonom untuk mensejahterakan rakyat," ungkapnya.
Terkait Diserta, pemerintah akan berencana membuat peraturan teknisnya. Mengingat PP sebelumnya mengacu UU yang lama.
"Kita tinggal aktualkan sedikit. Tinggal kita kerja lagi, panggil pakar," ungkapnya.
"Ke depan ada skala prioritas kami mungkin akan memekarkan provinsi di Papua," kata Mendagri Tjahjo Kumolo seusai Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kemendagri, Jumat 31 Oktober 2014.
Tjahjo mengatakan, alasan dipilihnya Papua sebagai prioritas karena perlu kontrol yang baik untuk wilayah sebesar itu. Selain itu, dengan jangkauan masyarakat kepada pemerintah yang semakin dekat akan dapat memastikan pelayanan menjadi lebih baik.
"Saya kira ini wilayah sangat penting untuk pembangunan merata. Saya akan mencoba berkonsultasi dengan semua pihak. Menambah minimal satu atau dua provinsi di Papua," kata dia.
Mantan Anggota Komisi I DPR itu juga menambahkan, di Papua sudah mulai terlihat intervensi asing. Tidak saja dalam hal pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tapi juga mulai ke sektor lainnya.
"Intervensi asing tidak hanya menyangkut pemberdayaan SDA tetapi sudah mulai ke sektor lain. Sementara kami ingin Papua. Karena sulit satu gubernur mengawasi sebegitu luas wilayah Papua," katanya.
Dia menyatakan, inti dari pemekaran adalah untuk mensejahterakan rakyat dan pemerataaan pembangunan.
Meskipun untuk sementara hanya Papua yang menjadi prioritas, pihaknya juga akan melihat dinamika di provinsi-provinsi lain. Misalnya saja di Kalimantan Utara (Kaltara) juga diperhatikan.
"Jangan hanya mekar tapi keinginan mensejahterakan masyarakat yang dimekarkan juga terwujud. Kaltara itu 1,5-nya Jawa Timur dan Madura tapi hanya empat kabupaten. Penduduknya memang dua jutaan tapi SDA-nya luar biasa," jelas dia.
Dia juga akan memperhatikan wilayah lain seperti Nias, Aceh, Tapanuli yang juga menuntut pemekaran.
Sedangkan untuk calon DOB yang ditunda pembahasannya pada masa periode lalu, akan dicek lagi. Selain itu, Kemendagri juga akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian untuk daerah yang sudah dimekarkan.
"Apakah ada peningkatan PAD atau tidak. Ada peningkatan kesejahteraan atau tidak, ada peningkatan kualitas pembangunan atau tidak. Kalau tidak perlu ada evaluasi," ujar dia.
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi enggan berkomentar terkait dengan prioritas tersebut.
"Saya kira nanti terserah pak menteri. Saya tidak dalam kapasitas itu lagi," ujarnya.
Dia memastikan bahwa adanya desain besar penataan daerah (disertada) yang sudah tercantum dalam UU No 23/2014 sudah sangat lengkap membahas penataan daerah termasuk pemekaran.
"Jadi pak menteri baru nanti bisa mempedomani itu. Ketika semangat pemekaran terus berjalan. Sehingga tidak terlalu mudah untuk mekar," katanya.
Pemekaran daerah memang harus diatur. Pasalnya jika tidak, justru akan menggerus dana ke daerah begitu besar. "Aturannya memang lebih ketat lagi," ujarnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan, pemekaran prioritas tersebut akan melalui mekanisme top-down yakni dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa usulan dari bawah. Hal ini dapat dilakukan dengan alasan kepentingan strategis nasional.
"Bisa saja juga daerah perbatasan dimekarkan. Misalnya Karena jika mengikuti prosedur dikhawatirkan akan ada permainan politik lokal dibawah. Padahal memerlukan daerah otonom untuk mensejahterakan rakyat," ungkapnya.
Terkait Diserta, pemerintah akan berencana membuat peraturan teknisnya. Mengingat PP sebelumnya mengacu UU yang lama.
"Kita tinggal aktualkan sedikit. Tinggal kita kerja lagi, panggil pakar," ungkapnya.
(mhd)