KPK Periksa Kabag Biro Keuangan ESDM

Kamis, 30 Oktober 2014 - 14:02 WIB
KPK Periksa Kabag Biro Keuangan ESDM
KPK Periksa Kabag Biro Keuangan ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Bagian Akuntasi, Biro, Keuangan pada Sekretariat Jenderal kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Hardhono.

Dwi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Pemeriksaan itu terkait penyidik dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2014).

Priharsa menjelaskan, pemeriksaan Dwi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara Waryono.

Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5670 seconds (0.1#10.140)