Sahkan PPP Romi, Menkum HAM Bantah Arahan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menepis isu yang menyebutkan keputusan mengesahkan perubahan keputusan Partai Persatuan Pembagunan (PPP) atas petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama saya jelaskan saya koreksi di media itu dikatakan saya atas petunjuk Presiden, itu salah," ujar Yasonna di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur dalam sidaknya, Rabu 29 Oktober 2014.
Dia mengaku mengambil keputusan itu pada Selasa 28 Oktober 2014 pukul 13.00 WIB. "Setelah itu saya lapor ke Presiden jam 15.30 WIB. Saya mengambil keputusan ini atas dasar asas kepastian hukum," tuturnya.
Dia menegaskan, keputusannya sudah sesuai dengan undang-undang. "Mengambil keputusan itu sesuai undang-undang maksimal tujuh hari setelah diterima surat dan muktamar," katanya.
Menkum HAM menyatakan siap digugat jika ada pihak yang menolak keputusannya. "Kalau semisal nanti ada muktamar lagi, toh juga enggak selesai. Kalau ada yang tidak sepakat, saya siap di (gugat ke) PTUN kan tapi tolong dikoreksi, saya mengesahkan itu bukan atas petunjuk presiden," tutur mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Yasonna mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden. "Saya sudah melapor ke Pak Presiden dan saya siap mengambil tanggung jawab atas keputusan itu,"tutupnya.
Menkum HAM pada Selasa 28 Oktober 2014 telah menandatangani keputusan yang menyatakan PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik yang merupakan hasil Muktamar VIII Surabaya.
"Pertama saya jelaskan saya koreksi di media itu dikatakan saya atas petunjuk Presiden, itu salah," ujar Yasonna di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur dalam sidaknya, Rabu 29 Oktober 2014.
Dia mengaku mengambil keputusan itu pada Selasa 28 Oktober 2014 pukul 13.00 WIB. "Setelah itu saya lapor ke Presiden jam 15.30 WIB. Saya mengambil keputusan ini atas dasar asas kepastian hukum," tuturnya.
Dia menegaskan, keputusannya sudah sesuai dengan undang-undang. "Mengambil keputusan itu sesuai undang-undang maksimal tujuh hari setelah diterima surat dan muktamar," katanya.
Menkum HAM menyatakan siap digugat jika ada pihak yang menolak keputusannya. "Kalau semisal nanti ada muktamar lagi, toh juga enggak selesai. Kalau ada yang tidak sepakat, saya siap di (gugat ke) PTUN kan tapi tolong dikoreksi, saya mengesahkan itu bukan atas petunjuk presiden," tutur mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Yasonna mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden. "Saya sudah melapor ke Pak Presiden dan saya siap mengambil tanggung jawab atas keputusan itu,"tutupnya.
Menkum HAM pada Selasa 28 Oktober 2014 telah menandatangani keputusan yang menyatakan PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik yang merupakan hasil Muktamar VIII Surabaya.
(dam)