Mbah Mun Putuskan Muktamar PPP 30 Oktober
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) mengaku sudah mendengarkan pemaparan dari Mahkamah Partai dan Majelis Syariah PPP. Hasilnya, Ketua Majelis Syariah Maimoen Zubair (Mbah Mun) memutuskan Muktamar ke VIII bakal digelar pada 30 Oktober mendatang.
"Saya berharap secepat-cepatnya dilaksanakan agar perselisihan selesai. Makna secepat-cepatnya itu 30 Oktober. Beliau (Mbah Mun) sampaikan 30 Oktober Kamis pahing, hari baik," kata SDA di sela-sela Rapat Majelis Syariah PPP di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2014).
Selain mendengarkan pemaparan dari Mbah Mun, peserta rapat yang terdiri dari 25 DPW juga mendengarkan pemaparan dari Ketua Mahkamah Partai Chozin Chumaidy. Dalam rapat itu, kata SDA, Chozin menjelaskan soal keputusan Mahkamah Partai yang menghendaki islah.
Pada Muktamar 30 Oktober nanti, Mahkamah Partai akan menyediakan forum islah bagi kubu Romahurmuziy maupun kubu SDA. "Jadi prosesnya siapa diundang, siapa datang dan apa dikatakan, lalu apa keputusan Mahkamah," ujarnya.
Selain itu, Mbah Mun dalam rapat tersebut menyatakan, dirinya masih tetap sebagai Ketua Umum PPP. Sehingga, Muktamar kubu Romi di Surabaya dianggap tidak sah.
"Artinya ketum baru tidak diakui. Pelaksanaan Muktamar oleh yang sekarang berkantor di Jalan Diponegoro 60," tukasnya.
"Saya berharap secepat-cepatnya dilaksanakan agar perselisihan selesai. Makna secepat-cepatnya itu 30 Oktober. Beliau (Mbah Mun) sampaikan 30 Oktober Kamis pahing, hari baik," kata SDA di sela-sela Rapat Majelis Syariah PPP di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2014).
Selain mendengarkan pemaparan dari Mbah Mun, peserta rapat yang terdiri dari 25 DPW juga mendengarkan pemaparan dari Ketua Mahkamah Partai Chozin Chumaidy. Dalam rapat itu, kata SDA, Chozin menjelaskan soal keputusan Mahkamah Partai yang menghendaki islah.
Pada Muktamar 30 Oktober nanti, Mahkamah Partai akan menyediakan forum islah bagi kubu Romahurmuziy maupun kubu SDA. "Jadi prosesnya siapa diundang, siapa datang dan apa dikatakan, lalu apa keputusan Mahkamah," ujarnya.
Selain itu, Mbah Mun dalam rapat tersebut menyatakan, dirinya masih tetap sebagai Ketua Umum PPP. Sehingga, Muktamar kubu Romi di Surabaya dianggap tidak sah.
"Artinya ketum baru tidak diakui. Pelaksanaan Muktamar oleh yang sekarang berkantor di Jalan Diponegoro 60," tukasnya.
(kri)