KPK Panggil Wakil Bupati Tapanuli Tengah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.
Dalam kasus yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, penyidik bakal memanggil Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung sebagai saksi.
"Dia (Sukran Jamilan Tanjung) diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Penyidik juga berencana memeriksa saksi lain. Mereka adalah Dosen Universitas Sumatera Utara Irham Buana Nasution, dan Ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra.
Irham diketahui mantan ketua KPU Tapanuli Tengah. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka dan menahannya.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, penyidik bakal memanggil Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung sebagai saksi.
"Dia (Sukran Jamilan Tanjung) diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Penyidik juga berencana memeriksa saksi lain. Mereka adalah Dosen Universitas Sumatera Utara Irham Buana Nasution, dan Ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra.
Irham diketahui mantan ketua KPU Tapanuli Tengah. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka dan menahannya.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)