Putusan Majelis PPP: Muktamar Kubu Romi Tidak Sah
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar rapat konsultasi menindaklanjuti putusan mahkamah partai nomor 49/PIP/MP-DPP PPP/2014.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan, rapat konsultasi ini dihadiri oleh Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar PPP, Rabu (15/10/2014).
Rapat yang diikuti Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair (Mbah Moen) memutuskan, muktamar yang diselenggarakan Romahurmuziy (Romi) maupun Suryadharma Ali (SDA) tidak sah karena keduanya masih terlibat konflik.
Nantinya, Muktamar VIII yang rencananya digelar sebelum tanggal 20 Oktober 2014 akan dibantu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai untuk membentuk kepanitiaan muktamar bersama.
Kegiatan ini dilakukan juga sebagai momentum untuk islah dari konflik internal yang melanda partai berlogo Kakbah tersebut
Berikut hasil rapat konsultasi:
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan mahkamah partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belas pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik harus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelamatkan partai.
5. Majelis syariah, majelis pertimbangan, majelis pakar dan mahkamah partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitiaan muktamar bersama.
6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum pada tanggal 20 Oktober 2014.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan, rapat konsultasi ini dihadiri oleh Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar PPP, Rabu (15/10/2014).
Rapat yang diikuti Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair (Mbah Moen) memutuskan, muktamar yang diselenggarakan Romahurmuziy (Romi) maupun Suryadharma Ali (SDA) tidak sah karena keduanya masih terlibat konflik.
Nantinya, Muktamar VIII yang rencananya digelar sebelum tanggal 20 Oktober 2014 akan dibantu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai untuk membentuk kepanitiaan muktamar bersama.
Kegiatan ini dilakukan juga sebagai momentum untuk islah dari konflik internal yang melanda partai berlogo Kakbah tersebut
Berikut hasil rapat konsultasi:
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan mahkamah partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belas pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik harus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelamatkan partai.
5. Majelis syariah, majelis pertimbangan, majelis pakar dan mahkamah partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitiaan muktamar bersama.
6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum pada tanggal 20 Oktober 2014.
(maf)