SDA Desak Mahkamah PPP Beri Sanksi Romi Cs
Rabu, 15 Oktober 2014 - 17:53 WIB
SDA Desak Mahkamah PPP Beri Sanksi Romi Cs
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) mendesak Mahkamah PPP memberikan sanksi kepada kubu Romahurmuziy (Romi), karena memaksa menggelar muktamar.
Menurut dia, muktamar yang digelar Romi Cs di Surabaya tidak sah. Sebab, muktamar dilakukan saat mahkamah partai memutuskan untuk dilaksanakan islah kedua belah pihak
"Harapan saya mahkamah partai memberikan sanksi pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan saudara Romi dan kawan-kawan," kata SDA di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
SDA mengungkapkan, mahkamah partai memberikan waktu selama tujuh hari untuk menggelar islah. Dalam waktu itu, semua kubu dilarang menggelar muktamar.
Namun, Romi cs melanggar keputusan itu dengan memaksa Muktamar PPP di Surabaya.
"Karena muktamar yang akan digelar itu pada tanggal 23 Oktober. 23 Oktober itu adalah tanggal yang sudah melampaui keputusan mahkamah partai," ujarnya.
SDA mendesak agar kubu Romi diberikan sanksi, lantaran pelanggaran yang dilakukan secara berulang-ulang. Bahkan keputusan islah pun dilanggar Romi Cs.
"Sebelum islah tidak diperkenankan adanya kegiatan-kegiatan (partai)," tukasnya.
Menurut dia, muktamar yang digelar Romi Cs di Surabaya tidak sah. Sebab, muktamar dilakukan saat mahkamah partai memutuskan untuk dilaksanakan islah kedua belah pihak
"Harapan saya mahkamah partai memberikan sanksi pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan saudara Romi dan kawan-kawan," kata SDA di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
SDA mengungkapkan, mahkamah partai memberikan waktu selama tujuh hari untuk menggelar islah. Dalam waktu itu, semua kubu dilarang menggelar muktamar.
Namun, Romi cs melanggar keputusan itu dengan memaksa Muktamar PPP di Surabaya.
"Karena muktamar yang akan digelar itu pada tanggal 23 Oktober. 23 Oktober itu adalah tanggal yang sudah melampaui keputusan mahkamah partai," ujarnya.
SDA mendesak agar kubu Romi diberikan sanksi, lantaran pelanggaran yang dilakukan secara berulang-ulang. Bahkan keputusan islah pun dilanggar Romi Cs.
"Sebelum islah tidak diperkenankan adanya kegiatan-kegiatan (partai)," tukasnya.
(maf)