Saksi Suap Lebak, dari Airin sampai Hakim MK
Rabu, 15 Oktober 2014 - 11:21 WIB
Saksi Suap Lebak, dari Airin sampai Hakim MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013.
Adapun pihak yang akan dipanggil sebagai saksi antara lain Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah yang saat ini sudah berstatus tersangka.
"Mereka diperiksa untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Selain akan memeriksa Airin dan Maria Farida, penyidik juga berencana memeriksa
Bupati Lebak Periode 2014-2019, Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya, Ade Sumardi.
penyidik juga bakal memeriksa Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan serta dua orang mantan anggota DPRD Lebak, yakni Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka AH," tambahnya.
Dalam kasus ini diketahui, selain menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, KPK juga menetapkan mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin sebagai tersangka.
Adapun pihak yang akan dipanggil sebagai saksi antara lain Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah yang saat ini sudah berstatus tersangka.
"Mereka diperiksa untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Selain akan memeriksa Airin dan Maria Farida, penyidik juga berencana memeriksa
Bupati Lebak Periode 2014-2019, Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya, Ade Sumardi.
penyidik juga bakal memeriksa Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan serta dua orang mantan anggota DPRD Lebak, yakni Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka AH," tambahnya.
Dalam kasus ini diketahui, selain menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, KPK juga menetapkan mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin sebagai tersangka.
(dam)