Ini Mekanisme Pembentukan Komisi di DPR
A
A
A
JAKARTA - Hari ini ketua dan wakil ketua DPR bersama 10 fraksi di DPR melanjutkan rapat konsultasi untuk membahas pembentukan komisi di parlemen.
Sebagaimana hasil pertemuan ketua dan wakil ketua DPR untuk sementara disepakati tidak ada perubahan jumlah komisi di DPR yakni 11 komisi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pertemuan kali ini akan membicarakan jumlah komisi di DPR dan dilanjutkan mendengarkan usulan untuk nama-nama anggota komisi.
"Kemudian nantinya fraksi-fraksi harus mengajukan nama-nama dan jumlah anggotanya untuk di setiap komisi-komisi yang dipersiapkan," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Nama-nama yang telah diusulkan itu nantinya akan diajukan persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
"Ini akan ketok dan resmikan dalam rapat paripurna," ujarnya.
Setelah nama-nama itu disahkan, nantinya anggota DPR akan memilih pimpinan-pimpinan dari setiap komisi sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). "Setelah paripurna akan dilakulkan pemilihan pimpinan-pimpinan komisi," ujarnya.
Sebagaimana hasil pertemuan ketua dan wakil ketua DPR untuk sementara disepakati tidak ada perubahan jumlah komisi di DPR yakni 11 komisi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pertemuan kali ini akan membicarakan jumlah komisi di DPR dan dilanjutkan mendengarkan usulan untuk nama-nama anggota komisi.
"Kemudian nantinya fraksi-fraksi harus mengajukan nama-nama dan jumlah anggotanya untuk di setiap komisi-komisi yang dipersiapkan," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Nama-nama yang telah diusulkan itu nantinya akan diajukan persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
"Ini akan ketok dan resmikan dalam rapat paripurna," ujarnya.
Setelah nama-nama itu disahkan, nantinya anggota DPR akan memilih pimpinan-pimpinan dari setiap komisi sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). "Setelah paripurna akan dilakulkan pemilihan pimpinan-pimpinan komisi," ujarnya.
(dam)