Kubu Romy Cs Dinilai Langgar Keputusan Mahkamah PPP

Selasa, 14 Oktober 2014 - 09:37 WIB
Kubu Romy Cs Dinilai...
Kubu Romy Cs Dinilai Langgar Keputusan Mahkamah PPP
A A A
JAKARTA - Muktamar ke-VIII yang digelar kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Romahurmuziy di Hotel Empire Place Surabaya Jawa Timur dinilai melanggar keputusan Mahkamah PPP.

Romy Cs dinilai melanggar keputusan Mahkamah PPP karena memaksakan Muktamar di saat Mahkamah meminta kepada elite partai yang berseteru menggelar islah.

"Kami menyatakan sepenuhnya menghargai dan menerima keputusan Mahkamah PPP, karena Keputusan Mahkamah PPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan AD ART PPP bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP PPP Fernita Darwis kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Dalam keputusan Mahkamah PPP, kata Fernita, salah satunya meminta kubu Suryadharma Ali maupun kubu Romy Cs untuk tak menggelar kegiatan Muktamar selambat-lambatnya tujuh hari dari ditetapkannya keputusan itu sampai tanggal 18 Oktober 2014.

"Oleh karenanya Muktamar yang di selenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2014 di Surabaya sedianya adalah 'Batal Demi Hukum'," tegasnya.

Untuk diketahui, konflik para pengurus DPP PPP kembali mencuat. Imbasnya para pengurus saling berlomba menggelar Muktamar.

Kubu Romy Cs mempercepat Muktamar menjadi tanggal 15-18 Oktober 2014, dari kubu SDA yang baru akan menggelar Muktamar pada 23-26 Oktober 2014 mendatang.

Sementara, Mahkamah PPP sendiri memutuskan penyelenggaraan muktamar partai hanya sah jika digelar oleh ketua umum dan sekjen DPP partai. Tidak dilakukan sendiri-sendiri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)