KPK Usut Harta Kekayaan Gubernur Riau
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Dia tersangkut kasus dugaan suap alih fungsi lahan kelapa sawit.
Annas mengaku, hari ini penyidik KPK mendalami harta kekayaan dirinya. Namun, dia tidak merinci lebih detail materi pemeriksaan hari ini.
"Ia tadi periksa, soal harta kekayaan," kata Annas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Pria paruh baya itu tidak memberikan keterangan banyak kepada wartawan. Dia kemudian meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil tahanan.
Annas Maamun diketahui mempunyai harta kekayaan Rp12,4 miliar. Nominal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang dilaporkan Annas pada Juni 2013.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area Hutan Kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan ijin supaya masuk ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).
Annas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, waktu KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepaskan.
Annas mengaku, hari ini penyidik KPK mendalami harta kekayaan dirinya. Namun, dia tidak merinci lebih detail materi pemeriksaan hari ini.
"Ia tadi periksa, soal harta kekayaan," kata Annas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Pria paruh baya itu tidak memberikan keterangan banyak kepada wartawan. Dia kemudian meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil tahanan.
Annas Maamun diketahui mempunyai harta kekayaan Rp12,4 miliar. Nominal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang dilaporkan Annas pada Juni 2013.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area Hutan Kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan ijin supaya masuk ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).
Annas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, waktu KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepaskan.
(maf)