Yusril Nilai UU Pilkada Tak Perlu Diuji ke MK

Senin, 13 Oktober 2014 - 13:35 WIB
Yusril Nilai UU Pilkada...
Yusril Nilai UU Pilkada Tak Perlu Diuji ke MK
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Pilkada batal dengan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pilkada.

"Sebetulnya UU nya tidak perlu diuji di MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu," ujar Yusril di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Maka itu, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menilai, yang berlaku sementara saat ini adalah Perppu soal pilkada itu. "Tergantung pada DPR apakah terima perppu itu atau disahkan sebagai UU atau tidak," tukasnya.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Pilkada. Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB itu agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved