Yusril Nilai UU Pilkada Tak Perlu Diuji ke MK
Senin, 13 Oktober 2014 - 13:35 WIB
Yusril Nilai UU Pilkada Tak Perlu Diuji ke MK
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Pilkada batal dengan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pilkada.
"Sebetulnya UU nya tidak perlu diuji di MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu," ujar Yusril di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Maka itu, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menilai, yang berlaku sementara saat ini adalah Perppu soal pilkada itu. "Tergantung pada DPR apakah terima perppu itu atau disahkan sebagai UU atau tidak," tukasnya.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Pilkada. Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB itu agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Pilkada batal dengan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pilkada.
"Sebetulnya UU nya tidak perlu diuji di MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu," ujar Yusril di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Maka itu, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menilai, yang berlaku sementara saat ini adalah Perppu soal pilkada itu. "Tergantung pada DPR apakah terima perppu itu atau disahkan sebagai UU atau tidak," tukasnya.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Pilkada. Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB itu agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.
(kur)