Sidang Perdana UU Pilkada Tak Dipimpin Hamdan Zoelva

Senin, 13 Oktober 2014 - 12:30 WIB
Sidang Perdana UU Pilkada...
Sidang Perdana UU Pilkada Tak Dipimpin Hamdan Zoelva
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk sembilan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sidang yang digelar sekitar pukul 11.20 WIB itu tidak dipimpin langsung oleh Hamdan Zoelva selaku Ketua MK. Namun, sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat dibantu hakim panel, Muhammad Alim, Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Kelima hakim konstitusi itu akan menyidangkan pokok perkara Nomor 97-105/PUU-XII/2014. Di mana pokok dan substansi materi permohonan dari sembilan pemohon memiliki kesamaan, menguji UU Nomor 22 tahun 2014 tentang gubernur, bupati dan wali kota.

"Karena kesembilan pengujian dari para pemohon ini substansi dan pokok materinya sama, maka hakim kontitusi memutuskan menjadikan satu sidang bersama," ujar ketua sidang, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Dalam sidang perdana itu, Arief tidak memberikan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Alasannya, objek permohonan sudah jelas.

Hakim kontitusi hanya menawarkan dua pilihan (opsi) yakni mencabut atau tetap lanjut. "Sehingga nanti tidak ada nasihat-nasihat untuk pemohon," tukasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8156 seconds (0.1#10.140)