MK Gelar Sidang Perdana UU Pilkada

Senin, 13 Oktober 2014 - 10:42 WIB
MK Gelar Sidang Perdana UU Pilkada
MK Gelar Sidang Perdana UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Berdasarkan informasi dari hubungan masyarakat (Humas) MK, agenda sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, sembilan pihak pemohon akan hadir. Salah satu pemohonnya adalah forum pengacara konstitusi.

Sebelumnya, forum pengacara konstitusi mengharapkan MK agar memeriksa permohonan uji dengan prioritas percepatan sidang.

Alasannya, agar putusan bisa diberikan sekitar November sebagai upaya membantu persiapan pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015.

UU Pilkada telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR, Jumat 26 September 2014 lalu. UU tersebut menetapkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Sejumlah kalangan menilai aturan itu telah memangkas hak politik rakyat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4778 seconds (0.1#10.140)