Perppu Pilkada SBY Tak Sesuai dengan Konstitusi

Minggu, 12 Oktober 2014 - 06:01 WIB
Perppu Pilkada SBY Tak...
Perppu Pilkada SBY Tak Sesuai dengan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Penerbitan Perppu Pilkada yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak selaras dengan kehendak konstitusi.

Hal itu dikatakan pengamat politik Said Salahudin. Menurutnya, penerbitan Perppu Pilkada oleh SBY lebih didasari karena adanya perbedaan pandangan politik antara presiden yang menginginkan pilkada langsung dan DPR yang menginginkan pilkada melalui DPRD.

"Padahal perbedaan sikap politik antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak dijadikan sebagai alasan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU (Undang-undang)," kata Said lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (12/10/2014).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) ini menjelaskan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu hanya diperlukan apabila terdapat keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

Kemudian terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau UU yang ada dianggap tidak memadai, serta untuk mewujudkan kepastian hukum. Jadi, penerbitan Perppu seharusnya untuk keperluan itu, bukan karena adanya perbedaan pandangan politik.

"Kalau Perppu bisa seenaknya dikeluarkan oleh presiden untuk membatalkan UU karena adanya perbedaan pandangan politik, maka Presiden dapat dituduh hendak melemahkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU, sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang," ungkapnya.

Diakuinya, jadi tidak sepantasnya presiden menggunakan Perppu sebagai alat untuk mengalahkan UU yang pembentukannya menjadi kekuasaan DPR. Dalam koteks ini, kekuasaan DPR harus dimaknai lebih kuat daripada presiden.

Lebih dari itu, motif penerbitan Perppu yang dilandasi oleh adanya perbedaan pandangan politik dapat menjadi preseden buruk. Sebab, presiden selanjutnya berpeluang mengulangi kembali kebijakan SBY yang mengeluarkan Perppu untuk mengalahkan UU, karena pandangan politik presiden berbeda dengan DPR.

"Pelemahan kekuasaan DPR dalam membentuk UU melalui penerbitan Perppu dan preseden buruk penerbitan Perppu ini pada gilirannya dapat merusak sistem hukum ketatanegaraan kita," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved