Perppu Pilkada SBY Tak Sesuai dengan Konstitusi
Minggu, 12 Oktober 2014 - 06:01 WIB
Perppu Pilkada SBY Tak Sesuai dengan Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan Perppu Pilkada yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak selaras dengan kehendak konstitusi.
Hal itu dikatakan pengamat politik Said Salahudin. Menurutnya, penerbitan Perppu Pilkada oleh SBY lebih didasari karena adanya perbedaan pandangan politik antara presiden yang menginginkan pilkada langsung dan DPR yang menginginkan pilkada melalui DPRD.
"Padahal perbedaan sikap politik antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak dijadikan sebagai alasan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU (Undang-undang)," kata Said lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (12/10/2014).
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) ini menjelaskan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu hanya diperlukan apabila terdapat keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
Kemudian terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau UU yang ada dianggap tidak memadai, serta untuk mewujudkan kepastian hukum. Jadi, penerbitan Perppu seharusnya untuk keperluan itu, bukan karena adanya perbedaan pandangan politik.
"Kalau Perppu bisa seenaknya dikeluarkan oleh presiden untuk membatalkan UU karena adanya perbedaan pandangan politik, maka Presiden dapat dituduh hendak melemahkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU, sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang," ungkapnya.
Diakuinya, jadi tidak sepantasnya presiden menggunakan Perppu sebagai alat untuk mengalahkan UU yang pembentukannya menjadi kekuasaan DPR. Dalam koteks ini, kekuasaan DPR harus dimaknai lebih kuat daripada presiden.
Lebih dari itu, motif penerbitan Perppu yang dilandasi oleh adanya perbedaan pandangan politik dapat menjadi preseden buruk. Sebab, presiden selanjutnya berpeluang mengulangi kembali kebijakan SBY yang mengeluarkan Perppu untuk mengalahkan UU, karena pandangan politik presiden berbeda dengan DPR.
"Pelemahan kekuasaan DPR dalam membentuk UU melalui penerbitan Perppu dan preseden buruk penerbitan Perppu ini pada gilirannya dapat merusak sistem hukum ketatanegaraan kita," pungkasnya.
Hal itu dikatakan pengamat politik Said Salahudin. Menurutnya, penerbitan Perppu Pilkada oleh SBY lebih didasari karena adanya perbedaan pandangan politik antara presiden yang menginginkan pilkada langsung dan DPR yang menginginkan pilkada melalui DPRD.
"Padahal perbedaan sikap politik antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak dijadikan sebagai alasan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU (Undang-undang)," kata Said lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (12/10/2014).
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) ini menjelaskan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu hanya diperlukan apabila terdapat keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
Kemudian terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau UU yang ada dianggap tidak memadai, serta untuk mewujudkan kepastian hukum. Jadi, penerbitan Perppu seharusnya untuk keperluan itu, bukan karena adanya perbedaan pandangan politik.
"Kalau Perppu bisa seenaknya dikeluarkan oleh presiden untuk membatalkan UU karena adanya perbedaan pandangan politik, maka Presiden dapat dituduh hendak melemahkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU, sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang," ungkapnya.
Diakuinya, jadi tidak sepantasnya presiden menggunakan Perppu sebagai alat untuk mengalahkan UU yang pembentukannya menjadi kekuasaan DPR. Dalam koteks ini, kekuasaan DPR harus dimaknai lebih kuat daripada presiden.
Lebih dari itu, motif penerbitan Perppu yang dilandasi oleh adanya perbedaan pandangan politik dapat menjadi preseden buruk. Sebab, presiden selanjutnya berpeluang mengulangi kembali kebijakan SBY yang mengeluarkan Perppu untuk mengalahkan UU, karena pandangan politik presiden berbeda dengan DPR.
"Pelemahan kekuasaan DPR dalam membentuk UU melalui penerbitan Perppu dan preseden buruk penerbitan Perppu ini pada gilirannya dapat merusak sistem hukum ketatanegaraan kita," pungkasnya.
(maf)