MK Diminta Percepat Proses Uji UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang permohonan uji Undang-undang (UU) Pilkada yang dimohonkan Forum Pengacara Konstitusi pada Senin 13 Oktober 2014, pukul 11.00 WIB.
Forum Pengacara Konstitusi yang mewakili lembaga survei Indo Survei Strategis serta 15 pemohon pribadi, mengharapkan MK memeriksa permohonan uji dengan prioritas percepatan sidang.
"Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November," kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi yang juga sebagai kuasa hukum Pemohon, Andi Asrun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat (10/10/2014).
"Sebagai upaya membantu persiapan Pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015 misalnya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, forum akan mengajukan saksi ahli Saldi Isra dan Harjono mantan hakim MK.
Forum Pengacara Konstitusi yang mewakili lembaga survei Indo Survei Strategis serta 15 pemohon pribadi, mengharapkan MK memeriksa permohonan uji dengan prioritas percepatan sidang.
"Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November," kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi yang juga sebagai kuasa hukum Pemohon, Andi Asrun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat (10/10/2014).
"Sebagai upaya membantu persiapan Pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015 misalnya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, forum akan mengajukan saksi ahli Saldi Isra dan Harjono mantan hakim MK.
(maf)