Dalami Kasus Sutan, KPK Periksa Tiga Saksi

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 11:19 WIB
Dalami Kasus Sutan,...
Dalami Kasus Sutan, KPK Periksa Tiga Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan tiga saksi untuk menuntaskan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam Penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memanggil Komisaris PT Daratrasindo Eltra, Yan Achmad Suef untuk diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2014).

Penyidik memanggil saksi lain yang dianggap mengetahui, yakni Karyawan PT Daratrasindo Eltra Abdul Malik bin Abd Rokib dan Panut Harynto dari pihak swasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi, tidak tahu apa yang akan didalami (dari saksi itu)," ucap Priharsa.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka tekait kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII.

Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0316 seconds (0.1#10.140)