Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Haji Rp1,1 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara akibat korupsi dana haji pada 2012-2013 lebih dari Rp1 triliun.
"Rp 1,1 triliun, tetap masih tentatif atau prediksi awal," kata Busyro di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014).
Menurut dia, korupsi dana penyelenggaran haji cukup menggurita. Anggapan itu pula yang membuat PK belum menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Ini (korupsi haji) guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA, kemudian belum bisa menentukan tersangka," ujar Busyro.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini. SDA disangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan jabatannya sehingga menguntungkan dirinya dan pihak lain.
"Rp 1,1 triliun, tetap masih tentatif atau prediksi awal," kata Busyro di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014).
Menurut dia, korupsi dana penyelenggaran haji cukup menggurita. Anggapan itu pula yang membuat PK belum menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Ini (korupsi haji) guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA, kemudian belum bisa menentukan tersangka," ujar Busyro.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini. SDA disangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan jabatannya sehingga menguntungkan dirinya dan pihak lain.
(dam)