Langkah Akil Gugat UU TPPU Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kamis, 09 Oktober 2014 - 22:32 WIB
Langkah Akil Gugat UU...
Langkah Akil Gugat UU TPPU Ganggu Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Langkah Akil Mochtar menggugat UU TPPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang merugikan negara.

"Judicial review pada hakikatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Sistem atau rezim anti pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip follow the money, sambung dia, telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip tersebut dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran darah dari tindak pidana.

"Dengan kata lain, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ucap dia.

Lebih lanjut, dia melanjutkan, penggunaan prinsip follow the money dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara. Sebab, lanjut dia, dengan prinsip ini seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.

"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," tuturnya.

Frasa 'patut diduga' yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 Ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95 UU TPPU yang saat ini dipermasalahkan oleh Akil dinilainya tidak perlu diubah.

Karena, menurut dia, dapat menimbulkan dampak buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia. "Upaya pengembalian uang negara tidak akan maksimal. Tujuan anti-pencucian uang untuk menurunkan tingkat kriminal tidak akan efektif," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat 45 Menit, Bahas 2 Hal Ini
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved