Langkah Akil Gugat UU TPPU Ganggu Pemberantasan Korupsi
Kamis, 09 Oktober 2014 - 22:32 WIB
Langkah Akil Gugat UU TPPU Ganggu Pemberantasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Langkah Akil Mochtar menggugat UU TPPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang merugikan negara.
"Judicial review pada hakikatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sistem atau rezim anti pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip follow the money, sambung dia, telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip tersebut dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran darah dari tindak pidana.
"Dengan kata lain, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ucap dia.
Lebih lanjut, dia melanjutkan, penggunaan prinsip follow the money dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara. Sebab, lanjut dia, dengan prinsip ini seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.
"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," tuturnya.
Frasa 'patut diduga' yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 Ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95 UU TPPU yang saat ini dipermasalahkan oleh Akil dinilainya tidak perlu diubah.
Karena, menurut dia, dapat menimbulkan dampak buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia. "Upaya pengembalian uang negara tidak akan maksimal. Tujuan anti-pencucian uang untuk menurunkan tingkat kriminal tidak akan efektif," pungkasnya.
"Judicial review pada hakikatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sistem atau rezim anti pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip follow the money, sambung dia, telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip tersebut dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran darah dari tindak pidana.
"Dengan kata lain, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ucap dia.
Lebih lanjut, dia melanjutkan, penggunaan prinsip follow the money dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara. Sebab, lanjut dia, dengan prinsip ini seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.
"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," tuturnya.
Frasa 'patut diduga' yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 Ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95 UU TPPU yang saat ini dipermasalahkan oleh Akil dinilainya tidak perlu diubah.
Karena, menurut dia, dapat menimbulkan dampak buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia. "Upaya pengembalian uang negara tidak akan maksimal. Tujuan anti-pencucian uang untuk menurunkan tingkat kriminal tidak akan efektif," pungkasnya.
(kri)