Ketua PPATK Prihatin Akil Gugat UU TPPU

Kamis, 09 Oktober 2014 - 21:32 WIB
Ketua PPATK Prihatin...
Ketua PPATK Prihatin Akil Gugat UU TPPU
A A A
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku prihatin dengan langkah Akil Mochtar yang menggugat Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Keprihatinan itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Sebab, Akil dinilainya telah mengingkari proses hukum yang dijalankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang digelar dengan sangat terbuka.

"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah," kata Yusuf.

Pengadilan Tipikor, kata dia, sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi Akil untuk melakukan pembelaan. Dia menambahkan, proses peradilan terhadap Akil juga sudah berjalan dengan sangat adil.

"Pemohon juga masih punya kesempatan untuk mengajukan banding," katanya.

Seperti diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.

Akil Mochtar melakukan upaya pembelaan atas kesalahan dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji materikan yaitu Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95. Akil menilai pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Mahfud MD: Satgas TPPU...
Mahfud MD: Satgas TPPU Siap Bekerja
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved