Ketua PPATK Prihatin Akil Gugat UU TPPU
Kamis, 09 Oktober 2014 - 21:32 WIB
Ketua PPATK Prihatin Akil Gugat UU TPPU
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku prihatin dengan langkah Akil Mochtar yang menggugat Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Keprihatinan itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sebab, Akil dinilainya telah mengingkari proses hukum yang dijalankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang digelar dengan sangat terbuka.
"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah," kata Yusuf.
Pengadilan Tipikor, kata dia, sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi Akil untuk melakukan pembelaan. Dia menambahkan, proses peradilan terhadap Akil juga sudah berjalan dengan sangat adil.
"Pemohon juga masih punya kesempatan untuk mengajukan banding," katanya.
Seperti diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.
Akil Mochtar melakukan upaya pembelaan atas kesalahan dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji materikan yaitu Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95. Akil menilai pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.
Keprihatinan itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sebab, Akil dinilainya telah mengingkari proses hukum yang dijalankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang digelar dengan sangat terbuka.
"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah," kata Yusuf.
Pengadilan Tipikor, kata dia, sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi Akil untuk melakukan pembelaan. Dia menambahkan, proses peradilan terhadap Akil juga sudah berjalan dengan sangat adil.
"Pemohon juga masih punya kesempatan untuk mengajukan banding," katanya.
Seperti diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.
Akil Mochtar melakukan upaya pembelaan atas kesalahan dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji materikan yaitu Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95. Akil menilai pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.
(kri)