KPK Nilai Persepsi Akil Keliru Soal Frasa Patut Diduga
A
A
A
JAKARTA - KPK menilai dalil Akil Mochtar terkait Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai bertentangan dan mengada-ada.
Akil menyatakan frasa patut diduga dalam Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) membantah dalil Akil saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU yang diajukan mantan Ketua MK itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
"Dalil pemohon (Akil) itu sebenarnya sangat tidak benar, mengada-ada dan keliru. Karena dalam praktiknya, masuk dalam penanganan praktik kasus pemohon," kata Bambang.
Lebih lanjut dia mengatakan, majelis hakim dalam memutus perkara TPPU terkait Pasal 3, 4 dan Pasal 5 UU TPPU, wajib mempertimbangkan semua unsur delik dalam pasal tersebut, termasuk di dalamnya unsur patut diduganya.
"Mengenai frasa patut diduga dalam Pasal 2 Ayat 2 UU TPPU, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD," ucapnya.
"Bahwa KPK berpendapat pemohon tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU TPPU," imbuhnya.
Karena sambung Bambang, tidak terdapat keterkaitan antara proses hukum yang sedang dijalani Akil Mochtar dengan Pasal 2 Ayat 2 UU TPPU yang diujikan mantan Ketua MK itu.
"Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," pungkasnya.
Akil menyatakan frasa patut diduga dalam Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) membantah dalil Akil saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU yang diajukan mantan Ketua MK itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
"Dalil pemohon (Akil) itu sebenarnya sangat tidak benar, mengada-ada dan keliru. Karena dalam praktiknya, masuk dalam penanganan praktik kasus pemohon," kata Bambang.
Lebih lanjut dia mengatakan, majelis hakim dalam memutus perkara TPPU terkait Pasal 3, 4 dan Pasal 5 UU TPPU, wajib mempertimbangkan semua unsur delik dalam pasal tersebut, termasuk di dalamnya unsur patut diduganya.
"Mengenai frasa patut diduga dalam Pasal 2 Ayat 2 UU TPPU, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD," ucapnya.
"Bahwa KPK berpendapat pemohon tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU TPPU," imbuhnya.
Karena sambung Bambang, tidak terdapat keterkaitan antara proses hukum yang sedang dijalani Akil Mochtar dengan Pasal 2 Ayat 2 UU TPPU yang diujikan mantan Ketua MK itu.
"Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," pungkasnya.
(maf)