KPK Nilai Persepsi Akil Keliru Soal Frasa Patut Diduga

Kamis, 09 Oktober 2014 - 15:38 WIB
KPK Nilai Persepsi Akil...
KPK Nilai Persepsi Akil Keliru Soal Frasa Patut Diduga
A A A
JAKARTA - KPK menilai dalil Akil Mochtar terkait Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai bertentangan dan mengada-ada.

Akil menyatakan frasa patut diduga dalam Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) membantah dalil Akil saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU yang diajukan mantan Ketua MK itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

"Dalil pemohon (Akil) itu sebenarnya sangat tidak benar, mengada-ada dan keliru. Karena dalam praktiknya, masuk dalam penanganan praktik kasus pemohon," kata Bambang.

Lebih lanjut dia mengatakan, majelis hakim dalam memutus perkara TPPU terkait Pasal 3, 4 dan Pasal 5 UU TPPU, wajib mempertimbangkan semua unsur delik dalam pasal tersebut, termasuk di dalamnya unsur patut diduganya.

"Mengenai frasa patut diduga dalam Pasal 2 Ayat 2 UU TPPU, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD," ucapnya.

"Bahwa KPK berpendapat pemohon tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU TPPU," imbuhnya.

Karena sambung Bambang, tidak terdapat keterkaitan antara proses hukum yang sedang dijalani Akil Mochtar dengan Pasal 2 Ayat 2 UU TPPU yang diujikan mantan Ketua MK itu.

"Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat 45 Menit, Bahas 2 Hal Ini
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved