KPK Minta MK Tolak Uji UU TPPU Akil Mochtar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Akil Mochtar dalam pengujian Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Permohonan pemohon (Akil Mochtar) harus ditolak atau tidak dapat diterima," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Karena kata dia, materi pemohon bukan persoalan konstitusional. "Tidak ada kerugian konstitusionalitas," ucap Bambang.
Menurut Bambang, pendapat yang diajukan mantan Ketua MK, yang mengatakan bahwa KPK tak berwenang menangani TPPU, harus dibantah.
"Permohonan pemohon yang mengatakan TPPU bukan kewenangan KPK, tidak benar dan harus ditolak," tuturnya.
Adapun mengenai apakah Akil memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak dalam permohonan pengujian UU TPPU, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
"Permohonan pemohon (Akil Mochtar) harus ditolak atau tidak dapat diterima," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Karena kata dia, materi pemohon bukan persoalan konstitusional. "Tidak ada kerugian konstitusionalitas," ucap Bambang.
Menurut Bambang, pendapat yang diajukan mantan Ketua MK, yang mengatakan bahwa KPK tak berwenang menangani TPPU, harus dibantah.
"Permohonan pemohon yang mengatakan TPPU bukan kewenangan KPK, tidak benar dan harus ditolak," tuturnya.
Adapun mengenai apakah Akil memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak dalam permohonan pengujian UU TPPU, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
(maf)