Perppu Soal Pilkada Sudah Diserahkan ke Baleg DPR
A
A
A
JAKARTA - DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua DPR Setya Novanto mengakui telah menerima Perpppu tersebut, bahkan sudah diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Sudah didelegasikan ke Baleg," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurutnya, pembahasan Perppu yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus menunggu masa persidangan. "Pada masa sidang berikutnya," jelasnya.
Ketua DPR Setya Novanto mengakui telah menerima Perpppu tersebut, bahkan sudah diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Sudah didelegasikan ke Baleg," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurutnya, pembahasan Perppu yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus menunggu masa persidangan. "Pada masa sidang berikutnya," jelasnya.
(kur)