Perppu Soal Pilkada Sudah Diserahkan ke Baleg DPR

Kamis, 09 Oktober 2014 - 10:47 WIB
Perppu Soal Pilkada...
Perppu Soal Pilkada Sudah Diserahkan ke Baleg DPR
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua DPR Setya Novanto mengakui telah menerima Perpppu tersebut, bahkan sudah diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Sudah didelegasikan ke Baleg," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Menurutnya, pembahasan Perppu yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus menunggu masa persidangan. "Pada masa sidang berikutnya," jelasnya.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved