Perppu Soal Pilkada Sudah Diserahkan ke Baleg DPR

Kamis, 09 Oktober 2014 - 10:47 WIB
Perppu Soal Pilkada...
Perppu Soal Pilkada Sudah Diserahkan ke Baleg DPR
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua DPR Setya Novanto mengakui telah menerima Perpppu tersebut, bahkan sudah diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Sudah didelegasikan ke Baleg," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Menurutnya, pembahasan Perppu yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus menunggu masa persidangan. "Pada masa sidang berikutnya," jelasnya.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved